Jaksa Tuntut Terdakwa Hilangnya 500 Ton Beras Bulog 9 Tahun Penjara

Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dari hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang dengan pidana pencara selama 9 tahun.

Jaksa saat membacakan tuntutannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (14/8/2023) menilai tiga terdakwa dalam fakta persidangan terbukti melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.

Tiga terdakwa masing-masing, Radityo Putra Sikado sebagai mantan pimpinan cabang Bulog Pinrang,  Muh Idris selaku eks kepala gudang Bolug Pinrang dan terdakwa Irpan dari CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan Bulog. 

Baca Juga: 

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Lebih Subsider Pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para  terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan Menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih subsider empat tahun dan enam bulan penjara.  

Baca Juga: 

Terlait dengan tuntutan JPU tersebut, 
majelis hakim PN Makassar menunda persidangan pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 dengan agenda persidangan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories