DPO Sejak Bulan Maret 2023, Kejati Sulsel Tangkap Buronan Asal Pinrang Sjarifuddin

Tim Tabur Kejati Sulsel menangkap buronan kasus penganiayaan asal Pinrang Sjarifuddin, Selasa (15/8/2023). (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel menangkap buronan asal Pinrang atas nama Sjarifuddin alias Ayah alias Muh Tinggi, Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 09.56 Wita.

Sjarifuddin ditangkap di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Sjarifuddin merupakan buronan Kejari Pinrang dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, terdakwa Sjarifuddin aluas Ayah alias Muh Tinggi telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Pinrang untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 7 Maret 2023 dengan jenis penahanan rumah.

Akan tetapi, majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa Sjarifuddin dengan jenis penahanan rumah tahanan, maka terdakwa langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh Penuntut Umum.

"Terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin. tgl 07 Maret 2023," tutur Sjarifuddin.


Sebelum mengamankan buronan Sjarifuddin didahului kegiatan surveillance oleh Tim Tabur selama tiga hari tiga malam untuk memastikan keberadaan buronan di tempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

Pada pukul 9.56 Wita, Tim Tabur berhasil mengamankan buronan Sjarifuddin di tempat persembunyiannya bertempat di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Baca Juga: 

Selanjutnya buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada tim Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang untuk dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Pinrang.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Tags Kasus penganiayaan Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories