Jaksa Agung Instruksikan Setop Usut Kasus Korupsi Capres dan Caleg Jelang Pemilu

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama DJBC dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI,Kamis 16 Juni 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran intelijen dan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengusutan kasus korupsi terkait kandidat yang akan maju dalam Pemilu 2024. 

Arahan tersebut disampaikan Jaksa Agung lewat memorandum pada hari Minggu 20 Agustus 2023. Dalam memorandum tersebut, Burhanuddin meminta penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dihentikan hingga pemilu 2024 selesai. 

Hal yang sama juga berlaku untuk calon kepala daerah dan calon anggota legislatif (caleg). “Perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resmi, dikutip Senin 21 Agustus 2023. 

Jaksa Agung meminta jajarannya menunda proses pemeriksaan di tahap penyelidikan maupun penyidikan untuk menghindari politisasi proses hukum. Pihaknya tak ingin proses penegakan hukum digunakan sebagai alat politik praktis kelompok tertentu. 

Baca Juga: 

Lebih lanjut Burhanuddin meminta intelijen segera memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam proses pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Intelijen juga diminta berkoordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. “Segera laporkan hasil pelaksanaan pada kesempatan pertama,” ujarnya.

Dia juga meminta jajarannya melakukan identifikasi dan inventarisasi segala bentuk potensi tindak pidana pemilu. Menurut Burhanuddin, perlu petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara. 

Baca Juga: 

Jaksa Agung turut mengingatkan Kejaksaan di seluruh daerah agar aktif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan capres, cawapres, caleg maupun calon kepala daerah. “Kejaksaan dapat berkolaborasi dengan lembaga terkait,” ujar Burhanuddin.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 21 Aug 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories