Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Jaksa Tahan Adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Jaksa tahan eks Direktur Utama PDAM Makassar Harus Yasin Limpo setelah jadi tersangka kasus dugaan korupsi. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) dan eks Direktur Keuangan Irawan Abadi (IA) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar.

HYL dan IA ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018-2019.

“Ditetapkan tersangka pada perusahaam PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018-2019,, atas nama inisial HYL selaku mantan Dirut PDAM Kota Makassar periode 2015-2019 dan terangka atas nama IA selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017-2019,” kata Aspidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: 

HYL adalah mantan Direktur Utama PDAM Makasar tahun 2015-2019. Sementara IA adalah mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar periode 2017-2019.

Tersangan HYL dan IA ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar. HYL dan IA menggunakan rompi warna pink dibawa dari Kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo ke Lapas Kelas I Makassar sore ini.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan bonus jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,3 miliar lebih, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan
Audit perhitungan kerugian keuangan Negara Atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Ri Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) k 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kongsi Jn Undang-Undang R Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konipal Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (3) KUHP). (***)

Baca Juga: 

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories