Ini Rincian Zonasi dan Batas Penghasilan Untuk Bisa Beli Rumah Subsidi

Suasana rumah subsidi di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 23 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)

MAKASSARINSIGHT.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR untuk bisa mendapatkan bantuan pembiayaan rumah subsidi yang dibagi atas zonasi wilayah.

"Besaran penghasilan MBR dibagi atas zonasi wilayah," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait atau disapa Ara dalam salinan Permen 5/2025  Jumat 25 April 2025.

Zonasi wilayamempertimbangkan tiga hal yakni indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, dan letak geografis. Zonasi wilayah dan besaran penghasilan MBR dibagi menjadi empat zonasi. Berikut rinciannya:

Baca Juga: 

Zona 1: 

Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

  • Tidak Kawin: Rp8.500.000
  • Kawin: Rp10.000.000

Zona 2: 

Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

  • Tidak Kawin: Rp9.000.000
  • Kawin: Rp11.000.000

Zona 3 

Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

  • Tidak Kawin: Rp10.500.000
  • Kawin: Rp12.000.000

Zona 4 

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

  • Tidak Kawin: Rp12.000.000
  • Kawin: Rp14.000.000

Dalam Permen 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah. Besaran penghasilan MBR dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan Rumah layak huni.

Besaran penghasilan MBR sebagaimana dimaksud merupakan nilai penghasilan paling banyak untuk pemberian kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan Rumah.

Baca Juga: 

Pemerintah meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan pembiayaan rumah subsidi melalui Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025. 

"Untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah," kata Ara.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Amirudin Zuhri pada 25 Apr 2025 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories