Ini Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

Gedung Bundar Kejagung (Youtube Kejaksaan RI)

MAKASSAINSIGHT.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hendry Lie (HL), pendiri sekaligus Direktur Sriwijaya Air, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, tim penyidiknya mendapat informasi pada Jumat, 26 April 2024, salah satu anggota keluarga pendiri maskapai Sriwijaya Air itu sedang sakit. Hal ini membuat tim penyidikan di Jampidsus belum dapat melakukan penahanan terhadap Hendry Lie.

Sebelumnya, Hendry Lie pada Kamis, 29 Februari 2024 pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Tapi penyidik, pada Jumat lalu, mengumumkan Hendry Lie sebagai tersangka tanpa kehadirannya. Dalam penetapan tersangka ini Hendry Lie tidak langsung ditahan. Pasalnya, Hendry tidak bisa hadir karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

Baca Juga: 

Kuntadi menambahkan, anak buahnya akan segera melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie untuk datang ke pemeriksaan. Dia membuka kemungkinan untuk melakukan penahanan. “Selanjutnya, tim penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan (Hendry Lie) sebagai tersangka,” jelas Kuntadi.

Tim penyidik Jampidsus belum memberikan kepastian jadwal pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie. “Nanti kalau diperiksa pasti akan dirilis,” ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Senin.

Hendry Lie diumumkan sebagai tersangka bersamaan saat penyidik juga meningkatkan status hukum terhadap Fandy Lingga (FL). Fandy Lingga merupakan adik dari Hendry Lie. Kedua bersaudara itu adalah bagian dari keluarga pendiri perusahaan maskapai penerbangan Sriwijaya Air. 

Fandy Lingga setelah diumumkan sebagai tersangka pada Jumat malam WIB, langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung di Jakarta Selatan (Jaksel). Tetapi, penjeratan tersangka terhadap dua bersaudara itu, tidak ada kaitannya dengan posisi keduanya di Sriwijaya Air.

“Bahwa keduanya, kami tetapkan sebagai tersangka hanya terkait dengan perkara (timah) yang sedang kami tangani saat ini,” ucap Kuntadi di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat.

Tersangka Teranyar Hendry Lie dan Perannya

Hendry Lie yang dikenal sebagai pemilik PT Sriwijaya Air, dia dijerat sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT TIN. Adiknya, FL, selaku marketing PT TIN juga dijerat tersangka.

Dalam kasus ini, keduanya berperan dengan membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah guna menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi di PT Timah.

“Tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.

“Selain itu, keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya,” tambah dia.

Hendy dijerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung terus mengusut kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Selain menetapkan tersangka individu, penyidik juga tengah mengejar tersangka korporasi.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampak yang ditimbulkan diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara. 

Namun, hal ini bukan semata-mata hanya untuk mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal sebagai uang pengganti saja alias recovery asset semata.

“Tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar,” tutur Febrie kepada wartawan, pada Kamis, 25 April 2025.

“Oleh karenanya, kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku, sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya,” sambungnya.

Profil Hendry Lie

Hendry Lie lahir pada tahun 1965 di Pangkal Pinang. Sebelum terjun dalam bisnis maskapai, ia pernah membangun usaha. Adapaun Hendry Lie merupakan kakak dari Chandral Lie, serta Andy Halim dan Fandy Lingga.

Pada November tahun 2002, Chandra Lie membangun bisnis maskapai Sriwijaya Air bersama Hendry Lie, Johannes Bunjamin dan Andy Halim. Ada juga beberapa nama lainya yang turut merintis maskapai tersebut. 

Beberapa nama yang turut merintis perusahaan maskapai Sriwijaya Air di antaranya Supardi, Capt Kusnadi, Capt Adil W, Harwick L Gabriella, Suwarsono, dan Joko Widodo. Dalam perkembangannya, Hendry Lie berhasil membawa maskapai ini lolos dari kepailitan.

Maskapai yang telah beroperasi selama sekitar dua dekade tersebut dilaporkan memiliki utang sebesar Rp7,3 triliun kepada para krediturnya. Sebagai langkah selanjutnya, perusahaan ini memberikan penawaran perdana atau initial public offering (IPO) di pasar bursa.

Rencana IPO muncul setelah proses PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) yang dijalankan maskapai dengan para krediturnya berakhir dengan kesepakatan damai. Hingga perusahaan Sriwijaya Air terbebas dari kepailitan.

Dalam sejarah Sriwijaya Air, Boeing 737-200 merupakan pesawat pertama yang dioperasikan oleh maskapai ini. Penerbangan perdana pesawat tersebut mencakup rute dari Jakarta ke Pangkal Pinang, Jakarta ke Jambi, dan Jakarta ke Pontianak.

Baca Juga: 

Daftar Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

- PT Timah Tahun 2015-2023 semakin panjang setelah Kejagung menjerat lima orang tambahan. Total sekitar 21 orang tersangka dalam kasus ini. Berikut daftarnya:

- Thamron alias Aon selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

- Achmad Albani selaku manager operasional tambang CV VIP

- SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

- MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

- HT alias ASN selaku direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN) 

- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

- Emil Ermindra alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

- BY selaku mantan komisaris CV VIP

- RI selaku direktur utama PT SBS

- RL, general manager PT TIN

- TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

- SP selaku direktur utama PT RBT

- RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT

- ALW selaku direktur operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan direktur pengembangan usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk

- Helena Lim alias HLN selaku Manager PT QSE

- Harvey Moeis (HM), pengusaha sekaligus suami artis Sandra Dewi

- Hendry Lie, selaku Beneficiary Owner PT TIN yang juga merupakan pemilik dari PT Sriwijaya Air

- FL, selaku marketing PT TIN

- SW, selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019

- BN, selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019

- AS, selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 29 Apr 2024 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories