Ini Cara Daftar dan Syarat Sertifikat Halal Gratis untuk UMK

Sertifikat HALAL (Telkom University)

MAKASSARINSIGHT.com - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menyediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya mempermudah pelaku usaha memenuhi kewajiban Sertifikasi Halal yang akan diberlakukan penuh mulai Oktober 2026. 

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan kebijakan ini diputuskan oleh pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu UMK agar lebih mudah mengakses sertifikat halal, sehingga produk mereka memenuhi standar dan mendapatkan kepercayaan konsumen yang lebih luas. 

“Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis pada tahun 2026,” ujar Haikal, Selasa, 23 Desember 2025.

Baca Juga: 

Pada 2025, upaya dalam memberikan kemudahan pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMK dilakukan BPJPH dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Kini, regulasi sertifikasi halal tersebut telah menghasilkan 25.002 warung nasi tercatat di SIHALAL data terdata memperoleh sertifikat halal gratis.

Pelaksanaan sertifikasi halal reguler tersebut juga dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Hal tersebut dilaksanakan dengan melibatkan aktor layanan di luar BPJPH, di antaranya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Manfaat Sertifikat Halal Gratis untuk UMK

Adanya sertifikasi halal yang dimiliki oleh UMK, memberikan manfaat yang cukup nyata yaitu:

1. Meningkatkan Daya Saing Produk

Memiliki sertifikat halal membuat produk UMKM lebih mudah diterima di pasar yang luas, khususnya di segmen konsumen muslim yang besar di Indonesia. Hal ini dapat meningkatkan peluang penjualan dan ekspansi usaha.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Produk yang bersertifikat halal memberi sinyal bahwa proses produksi dan bahan baku telah memenuhi standar kehalalan. Hal ini dapat meningkatkan rasa aman konsumen terhadap produk UMKM. 

3. Mendukung Kepatuhan Regulasi Wajib Halal

Seiring dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, UMKM dengan sertifikat tidak menghadapi risiko produk dianggap ilegal atau ditarik dari peredaran karena belum bersertifikat. 

Syarat Daftar Sertifikasi Halal

Untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yaitu:

  1. Memiliki NIB dan usaha dalam kategori mikro atau kecil.
  2. Bahan baku yang dipakai sudah dipastikan kehalalannya.
  3. Proses produksi tidak bersinggungan dengan bahan non-halal.
  4. Hanya memiliki satu lokasi produksi dan outlet.
  5. Omzet usaha paling banyak Rp15 miliar per tahun.
  6. Produk yang diajukan dalam skema self declare tidak lebih dari 10–30 nama produk sesuai kategori.
  7. Pendamping P3H akan membantu verifikasi kehalalan bahan dan proses produksi sebelum sertifikat diberi oleh BPJPH melalui sistem digital SIHALAL.

Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

Baca Juga: 

Pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis dapat mengikuti tahapan berikut:

1. Pastikan Usaha Memenuhi Kriteria UMK

Pelaku usaha harus masuk kategori usaha mikro atau kecil, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menjalankan usaha dengan proses produksi sederhana dan bahan baku yang jelas kehalalannya.

2. Daftar melalui Sistem SIHALAL

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id atau aplikasi SIHALAL. Pelaku usaha diminta membuat akun dan mengisi data usaha, produk, serta proses produksi secara lengkap.

3. Pilih Skema Self Declare

Program sertifikat halal gratis ini menggunakan skema self declare, yakni pernyataan mandiri dari pelaku usaha bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi ketentuan halal, khususnya untuk produk berisiko rendah.

4. Pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

Setelah pendaftaran, UMKM akan mendapatkan pendamping dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Pendamping ini bertugas membantu verifikasi bahan baku, proses produksi, hingga kelengkapan dokumen.

5. Proses Verifikasi dan Penetapan

Jika hasil pendampingan dan verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara digital tanpa dipungut biaya. Sertifikat ini dapat digunakan pelaku usaha sebagai bukti kepatuhan dan nilai tambah produk di pasar.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Maharani Dwi Puspita Sari pada 24 Dec 2025 

Editor: El Putra
Bagikan

Related Stories