Hukum dan Kriminal
Hoaks Kasus Lahan Tanjung Bunga Dihentikan, Kajati Sulsel: Tidak Benar
MAKASSARINSIGHT.com – Isu yang dikeluarkan sejumlah pihak terkait penanganan dugaan korupsi reklamasi dan penguasaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga dihentikan dipastikan tidak benar. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan kabar tersebut merupakan informasi tidak benar dan menyesatkan atau hoaks.
Didik memastikan, hingga saat ini perkara tersebut justru terus berjalan dan telah berada pada tahap penyidikan. Tim penyidik, kata dia, masih aktif melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Tidak ada (tidak benar kalau disebut dihentikan. Perkara ini masih berjalan dan sudah pada tahap penyidikan),” tegasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik kini fokus melakukan telaah menyeluruh terhadap dokumen dan keterangan yang telah dikumpulkan, termasuk hasil penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas reklamasi di kawasan pesisir tersebut. Termasuk perusahaam properti DG di Jalam Pengayoman Makassar.
Baca Juga:
- Selat Hormuz Penting untuk Akses Internet hingga Fintech
- Cara Menangani Atasan yang Hobi Micromanagement
- Dari Dapur Sederhana, Usaha Kue Perempuan Ini Makin Laris Berkat BRI
Kejati Sulsel menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan profesional, guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Kejaksaan menilai, munculnya informasi yang tidak benar terkait penghentian kasus berpotensi menyesatkan publik dan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu menghentikan perkara Kejati Sulsel,” kata Didik dalam berbagai kesempatan
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan reklamasi dan penimbunan laut di kawasan Metro Tanjung Bunga yang kemudian dimanfaatkan menjadi lahan komersial. Dalam prosesnya, muncul indikasi pelanggaran tata ruang serta dugaan penerbitan dokumen pertanahan di atas wilayah yang sebelumnya merupakan perairan.
Baca Juga:
- Entry Meeting LKPD 2025 BPK RI, Munafri: Kontrol Keuangan Daerah
- Bank Mandiri Sukses Terbitkan Global Bond di Saat Geopolitik Menegang
- Kharg, Pulau Kecil yang Kuasai 90 Persen Ekspor Minyak Iran
Kejati Sulsel memastikan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam keseluruhan proses reklamasi dan penguasaan lahan tersebut.
Komisi III DPR RI menyatakan dukungan pada Kejati Sulsel agar penanganan dugaan korupsi reklamasi dan penimbunan laut di kawasan Metro Tanjung Bunga segera dituntaskan. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak berhenti pada tahap penyelidikan, tetapi segera meningkatkan status perkara jika alat bukti telah mencukupi.
“Kalau sudah menyentuh korporasi, apalagi yang besar, maka penegakan hukum harus semakin tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar Rudianto. (***)
