Politik
Haris Abdurrahman Resmi Jadi Anggota DPRD Sulsel Lewat PAW
MAKASSARINSIGHT.com – Haris Abdurrahman resmi dilantik sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan almarhumah Haslinda Wahab untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan tersebut menandai berakhirnya kekosongan kursi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Sulsel setelah Haslinda wafat beberapa waktu lalu. Haris sendiri merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel II pada Pemilu Legislatif 2024, dengan raihan sekitar 6.160 suara.
Proses PAW telah melalui tahapan sesuai ketentuan, mulai dari pengusulan oleh partai politik, verifikasi oleh KPU, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya dilakukan pelantikan di DPRD Sulsel.
Baca Juga:
- Bank Mandiri Raih Laba Rp15,4 Triliun di Q1/2026, Mitra Strategis Pemerintah
- Harga Pertamax Naik, Ini Life Hack Yang Bisa Dilakukan untuk Hemat
- Wali Kota Makassar Ancam Copot Kepsek yang Gelar Perpisahan Berbayar
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif. Ia berharap Haris Abdurrahman dapat segera beradaptasi dan berkontribusi dalam mendukung program pembangunan daerah.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara DPRD dan pemerintah provinsi menjadi kunci dalam memastikan kebijakan berjalan efektif serta berdampak langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, dengan dilantiknya Haris Abdurrahman, diharapkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di DPRD Sulsel tetap berjalan optimal. Kehadirannya juga diharapkan mampu melanjutkan perjuangan dan aspirasi masyarakat di wilayah dapilnya.
Baca Juga:
- BRInita BRI Ubah Lahan Terbengkalai Jadi Sumber Ekonomi
- Munafri Tolak Pengadaan Randis Baru, Prioritaskan Anggaran Rakyat
- Lewat Mitme Day, UMKM Diajak Maksimalkan AI untuk Bisnis
Sebelumnya, PKS telah mengusulkan nama Haris Abdurrahman sebagai pengganti berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam proses PAW. (***)
