Ekonomi & Bisnis
Hari Koperasi 2023: Koperasi Sebagai Sendi Demokrasi Ekonomi
MAKASSARINSIGHT.com —Tanggal 12 Juli menjadi tanggal istimewa bagi pegiat koperasi karena ditetapkan sebagai Hari Koperasi Nasional (Harkopnas). Penetapan 12 Juli sebagai Harkopnas tak lepas dari kongres koperasi pertama yang digelar di Tasikmalaya, Jawa Barat, 12 Juli 1947.
Mohammad Hatta menjadi salah satu tokoh penting dalam perkembangan koperasi di Tanah Air. Proklamator Indonesia itu terkenal dengan gagasan-gagasan bernasnya tentang koperasi dan demokrasi ekonomi. Hatta pun akhirnya didapuk menjadi Bapak Koperasi.
Bung Hatta meyakini demokrasi ekonomi dapat ditempuh dengan tumbuhnya koperasi di penjuru wilayah negeri. Menurut Bung Hatta, koperasi memiliki peran penting untuk mengarahkan bagaimana perekonomian Indonesia seharusnya berlangsung.
Baca Juga:
- Pemuda Harus Adaptif dan Memiliki Daya Tahan untuk Capai Masa Depan
- Ratusan Penari Kolosal Tampil pada Pembukaan Youth City Changer Apeksi 2023
- Empat Bos Himbara Panen Kekayaan dari Surat Berharga
Asas kekeluargaan menjadi salah satu idealisme koperasi yang tak dimiliki badan usaha lain. Bung Hatta menyebut tidak ada relasi majikan dan buruh dalam koperasi dengan adanya asas kekeluargaan ini.
Dalam pidatonya tahun 1966 di Bandung, Bung Hatta menekankan pentingnya sef help( kemampuan menolong diri sendiri) di samping to help one another pada organisasi koperasi. Self help ini mendorong inisiatif yang membuat anggota tak “pasrah bongkokan” pada koperasi maupun anggota lain.
Selain tujuan ekonomi bersama, ada lima elemen lain yang menjadi kunci dalam koperasi yakni berserikat dengan sukarela, pengelolaan yang demokratis, kontribusi modal yang adil, kemandirian serta menerima keuntungan secara adil. Berikut penjelasannya:
Keanggotaan Sukarela
Sistem keanggotaan koperasi bersifat sukarela serta terbuka bagi siapa saja yang ingin menggunakan jasa koperasi. Selain itu, setiap anggota harus bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial lainnya.
Pengelolaan Demokratis
Koperasi bersifat demokratis dalam menentukan kebijakan dan membuat keputusan dengan pengawasan anggota. Seluruh anggota juga mempunyai hak suara yang sama dalam pemilihan meskipun punya besaran modal kapital berbeda di koperasi.
Kemandirian
Koperasi adalah organisasi yang dapat berdiri sendiri dalam melangsungkan aktivitas usahanya tanpa bergantung pihak lain. Koperasi dilandasi kepercayaan terhadap pertimbangan, keputusan, kemampuan dengan rasa tanggung jawab atas perbuatan sendiri.
Pembagian SHU Secara Adil
Pembagian sisa hasil usaha( SHU) tidak hanya berdasarkan besar modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tersebut. Pembagian juga perlu mempertimbangkan jasa usaha setiap anggota terhadap koperasi. Hal ini sebagai perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan. Artinya, modal bukan segalanya di koperasi.
Baca Juga:
- DLH Makassar Lakukan Uji Emisi, Lokasi Pertama KIMA Square
- DLH Lakukan Uji Emisi Kendaraan di Ruas Jalan Utama Makassar
- Harta Kekayaan Menko Airlangga Hartarto Capai Rp454 Miliar pada 2022, Ini Rinciannya
Pemberian Balas Jasa Terbatas
Balas jasa terhadap modal yang diberikan pada setiap anggota koperasi terbatas. Ini karena sebagian modal anggota merupakan milik bersama dan untuk kemanfaatan anggota secara luas
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 11 Jul 2023