Makassar Kini
Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018, Saharuddin Said Ajak Warga Jagai Anakta'
MAKASSARINSIGHT.com - Legislator DPRD Kota Makassar Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saharuddin Said, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Kota Makassar di Hotel Karebosi Premier, Senin (4/12/2023).
Sosialisasi ini, menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Achi Soleman dan Kabid Dinas Sosial Kota Makassar, Elyza Mangaweang.
Dalam sambutannya, Saharuddin Said menyampaikan bahwa perda perlindungan anak merupakan regulasi yang penting untuk disebarluaskan. Mengingat keberadaan anak menjadi generasi masa depan penerus bangsa Indonesia.
Baca Juga:
- Buruan Kolektor, Pos Indonesia Luncurkan Prangko Versi Pemilu 2024
- Harus Jeli Jelang Pemilu, Jurnalis Didorong Verifikasi Isu Minoritas
- Ini Pekerjaan Pertama 5 Orang Paling Kaya di Dunia
"Anak kita merupakan generasi penerus bangsa, sehingga memang perlu ada perlindungan buat anak kita. Maka dari itu DPRD Kota Makassar menginisiasi perda perlindungan anak," jelas H. Saharuddin Said dihadapan para peserta.
Selain itu, Ajid-sapaan akrabnya-juga mengajak para orangtua untuk mendukung program Wali Kota Makassar, Jagai Anakta'.
"Mariki' semua mendukung program Pemerintah Kota Makassar untuk ambil bagian dan menjalankan perda perlindungan anak, khususnya Jagai Anakta'," pungkasnya.
Sementara Kepala DP3A Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan Pak Dewan H. Saharuddin Said merupakan partner atau mitra kami di Dinas DP3A Kota Makassar.
"Beliau sangat care terhadap permasalahan anak, dan selalu menanyakan bagaimana layanan yang ada di UPTD PPA, berapa jumlah kasus serta berapa yang sudah ditangani. Ini menandakan beliau sangat perhatian terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar," ujarnya.
Selain itu, Achi Soleman menambahkan beliau juga merupakan penggagas atau hak inisiatif untuk pembuatan perda. Karena kedudukan dan fungsi anggota dewan yaitu membuat aturan, salah satunya yaitu peraturan daerah.
"Dengan inisiatif anggota dewan, kita sudah mempunyai payung hukum yang jelas terutama perempuan dan anak. Termasuk kita tidak akan punya UPTD PPA baik yang ada di Dinas DP3A dan unit layanan yang ada di Dinas Sosial terkait dengan anak," jelas Achi Soleman.
Dalam perda ini, Achi Soleman menjelaskan terdiri dari 17 BAB dan 39 pasal. Yang mana didalamnya terdapat kewajiban masyarakat, pemerintah, dunia usaha dan media massa.
Baca Juga:
- Macet Lagi, TRC Perumda Parkir Makassar Tertibkan Kendaraan Pengunjung RSUD Labuang Baji
- 24 Guru di Makassar Terima Penghargaan dari Dewan Pendidikan Makassar
- Kasasi Ditolak, Hakim MA Hukum Andry Yusuf 8 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp26 Miliar
Diakhir keterangannya, ia meminta para peserta untuk menyebarluaskan perda tentang perlindungan anak di lingkungan masing-masing. Apalagi ada sanksi tegas bagi mereka para pelaku tindak pidana bagi anak.
"Jadi laporkanki kalau ada kekerasan terhadap anak. Mariki' bantu pemerintah mensosialisasikan regulasi ini," tutupnya. (***)