Makassar Kini
Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Rudianto Lallo Dorong APH Gunakan Pendekatan Restorative Justice
MAKASSARINSIGHT.com - Anggota MPR/DPR-RI kembali menggelar elar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) bersama Komunitas Relawan Anak Rakyat di Rumah Aspirasi Anak Rakyat Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin, 28 April 2025.
Kegiatan sosialisasi Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan yang dilaksanakan di daerah pemilihan ini sudah menjadi amanat konstitusi sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam sambutannya, Rudianto Lallo mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah manifestasi dari tanggung jawabnya sebagai Anggota MPR/DPR RI.
Baca Juga:
- Kelola Sampah Jadi Listrik Secara Efisien, SUS Environmet Hadirkan Teknologi Canggih di Makassar
- Wali Kota Munafri Siapkan Media Center Baru, Dukungan terhadap Kebebasan Pers
- Tekan Jukir Liar, Perumda Parkir Makassar Menata Kendaraan di Car Free Day Boulevard
"Dan tidak hanya sampai di tahap itu, kami juga akan memastikan di setiap momentum kegiatan di Daerah Pemilihan, pengawasan terhadap implementasi produk hukum dan materi yang kami sampaikan bisa berjalan baik dan simultan bersama pemerintah dengan cara menyerap dan menampung aspirasi dari masyarakat," ujar Rudianto Lallo.
Menurut Rudianto Lallo, sebagai negara yang menganut paham konstitusional, tidak ada satupun perilaku penyelenggara negara dan masyarakat yang tidak diatur oleh Konstitusi. "Oleh karena itu, Empat Pilar Kebangsaan seyogyanya harus terinternalisasi dan menjadi satu pendekatan utama dalam menyelenggarakan pemerintahan sebagai sebuah negara dan mengambil keputusan sebagai individu masyarakat," jelasnya.
Baca Juga:
- Eksekusi Lahan di Jalan AP Pettarani Makassar Berlangsung Senin 28 April 2025
- Tak Mau Main-main, Perumda Parkir Makassar Turunkan TRC Sikat Juru Parkir Nakal
- Pakar Hukum Apresiasi Langkah Polda Sulsel Tangani 40 Orang Terduga Pelaku Passobis
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi III Partai NasDem yang membidangi Penegakan Hukum ini, dalam paparan materinya juga menyampaikan banyak kasus-kasus ringan yang terjadi di tengah masyarakat terkadang bisa berdampak luas akibat salah penanganan atau lambatnya solusi yang diberikan.
"Kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proaktif memberikan intervensi solusi yang humanis dengan menggunakan pendekatan upaya hukum Restorative Justice di wilayah-wilayah dengan melakukan mapping tingkat intensitas kejahatannya," ucapnya.
"Kepada masyarakat juga kami berharap untuk semakin sadar hukum dan paham perbedaan upaya Hhukum litigasi dan non
Litigasi, supaya bisa terlibat membantu pemerintah menangani suatu peristiwa hukum yang terjadi," tutupnya. (*)