FOTO: Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik Bakal Digratiskan

Mulai 20 Maret 2023, pemerintah (trenasia.com)

MAKASSARINSIGHT.com - Pemerintah bakal menggratiskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik mulai 2025. 

Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Inti aturan tersebut, pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.

Pengecualian pungutan PKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan tercantum pada Pasal 7 ayat 3.

Baca Juga: 

Saat ini kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipungut PKB sebesar 20%-30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang seharusnya (2022) dari 10% dari DPP yang seharusnya (2021-2022).

Walau kena PKB, namun bebannya lebih ringan daripada kendaraan konvensional. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Panji Asmoro pada 25 Jan 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Tags kendaraan listrikBagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories