Erick Thohir Buka Opsi PKPU, Bagaimana Nasib Waskita Karya?

Ilustrasi Waskita Karya. (dok. Perseroan)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka opsi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau restrukturisasi total untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang gagal membayar utang obligasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir saat dijumpai di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 7 Agustus 2023.

Dikatakan Erick Thohir, langkah terdekat untuk menangani persoalan gagal bayar utang ini masih dalam proses pembicaraan dengan pihak Kementerian Keuangan.

"Kita lagi 'duduk' dengan Kementerian Keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kita kan kemarin melihat salah satu opsinya PKPU, atau restrukturisasi total. Ini yang sedang kita dorong. Ini yang sedang kita settle," ujar Erick.

Baca Juga: 

PMN Dialihkan ke Hutama Karya

Dalam kesempatan yang sama, Erick pun menyampaikan bahwa penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3 triliun yang batal disalurkan ke Waskita akan dialihkan ke PT Hutama Karya (Persero).

Erick juga mengatakan bahwa ia sudah melakukan diskusi dengan internal BUMN, Himpunan Bank Rakyat (Himbara), dan BUMN Karya terkait dengan penyaluran PMN.

Ia menyebutkan, pemerintah akan mengupayakan dukungan lagi kepada BUMN Karya, namun PMN yang disalurkan nantinya bukan berbasis korporasi, melainkan berbasis proyek (project based).

"Itu yang kita coba inisiasi. Jangan sampai di aksi korporasi kita bantu, nanti ada penyelewengan," tegas Erick.

Restrukturisasi Waskita Karya

Proses restrukturisasi Waskita dikatakan Erick sudah berjalan sejak tiga tahun lalu. Hal tersebut dibuktikan dengan utang-utang proyek BUMN Karya di Himbara yang sudah menurun dari sekitar Rp123 triliun menjadi Rp70 triliun.

"Terbukti utang Himbara untuk yang BUMN Karya ini yang tadinya Rp123 triliun itu kan sekarang di Rp70 triliunan. Nah, ini yang kita lagi rapikan," tutur Erick.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menahan penyertaan modal negara (PMN) 2022 senilai Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Batalnya suntikan modal tersebut didasari oleh kinerja keuangan WSKT yang dinilai tidak sesuai harapan. Penjualan juga diperberat oleh sederet kasus hukum yang tengah dihadapi oleh perseroan.

Lantas, Waskita berkewajiban untuk mengembalikan PMN tahun anggaran 2022 ke rekening kas umum negara. Selain itu, rencana aksi korporasi WSKT berupa rights issue diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

“Pembatalan dana berdampaPMk terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan. Namun, perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai,” tulis Presiden Direktur Waskita Karya Mursyid dalam keterbukaan informasi, Senin 7 Agustus 2023.

Baca Juga: 

Gugatan PKPU

WSKT juga tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan terkait dengan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

Dikutip TrenAsia.com dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Presiden Direktur WSKT Mursyid memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan bursa terkait dengan gugatan tersebut.

Mursyid mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan sidang beserta permohonan PKPU yang imaksud, dan informasi yang diterima perseroan saat ini hanya berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam SIPP, perseroan mengetahui bahwa permohonan PKPU diajukan oleh Donny Hartanto Lesmana yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono, pada 20 Juni 2023.

Kemudian, terkait dengan latar belakang transaksi dan besarnya nilai kewajiban WSKT yang mendasari gugatan tersebut, Mursyid menjelaskan bahwa perseroan belum mengetahui informasi lebih lanjut terkait utang menjadi dasar pengajuan PKPU.

"Berdasarkan hasil penelusuran internal kami, kami memahami bahwa pemohon merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018 perseroan. Namun demikian, kami belum dapat memberikan konfirmasi apakah utang yang dipermasalahkan dalam permohonan PKPU adalah utang berdasarkan obligasi perseroan," papar Mursyid, dikutip Selasa, 11 Juli 2023.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 08 Aug 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories