JPU Tuntut Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi Bayar Uang Pengganti Rp12 Miliar

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Jaksa menuntut terdakwa Haris Yasin Limpo dan  Irawan Abadi untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp12,46 miliar dalam perkara dugaan korupsi di tubuh PDAM Makassar.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika trrdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata JPU Muhammad Yusuf.

Diketahui, dalam perkara ini Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dituntut 11 tahun penjara.

Baca Juga: 

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair.

"Tuntutanbpidana penjara selama 11 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Muhammaf Yusuf.

Baca Juga: 

Di sisi lain, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories