Kasus Korupsi di PDAM, Harus Yasin Limpo dan Irawan Abadi Dituntut 11 Tahun Penjara

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar dituntut 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar.

Diketahui kalau Harus Yasin Limpo merupakan adik kandung dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Menuntut terdakwa Haris Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: 

Selain tuntutan 11 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Haris Yasin Limpo sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan yang sama diberika JPU kepada mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi yakni dituntut 11 tahun penjara beserta denda sebesar Rp500 juta.

Selain itu, jaksa juga meminta kedua terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 12.465.898.760,60 atau sekitar Rp 12,4 miliar. Keduanya hanya diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut (atau) diganti penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata jaksa.

Diketahui, jaksa mendakwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp20.318.611.975. Keduanya berperan melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar pada tahun 2016 silam.

"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.

Baca Juga: 

Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali. Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.

"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories