Pemkot Makassar-Bank Mandiri Teken MoU, Kerjasama Layanan Pembayaran Pajak dan Retribusi

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemkot Makassar dengan PT Bank Mandiri (Persero) tentang Penyediaan Solusi Perbankan untuk Layanan Publik di Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyambut baik Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini. Dirinya mengapresiasi bentuk kolaborasi apik antara Pemkot Makassar dengan institusi perbankan tersebut.

Selanjutnya, dia mengarahkan agar Bank Mandiri dapat berkontribusi dalam penyediaan layanan perbankan terutama di Lorong Wisata hingga di Kontainer Terpadu atau Konter.

Baca Juga: 

Sementara itu, Vice President Bank Mandiri Nunung Andreas Wisnu Prabantoro mengatakan pihaknya mencoba kerja sama dalam layanan perbankan untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Dengan sistem ini, kata dia, masyarakat perorangan atau pun perusahaan dapat membayar pajak dan retribusi melalui aplikasi Livin Mandiri juga Kopra.

Hal ini sebagai upaya menambah kenyamanan bertransaksi dan mendapatkan alternatif pembayaran.

“Intinya dalam PKS ini lebih kepada memperkenalkan channel pembayaran seperti Livin dan Kopra. Penggunaannya cukup melalui genggaman dari pembelian, penjualan dan transfer,” kata dia usai acara di Kediaman Wali Kota, Jl Amirullah, Senin, (31/07/2023).

Dia juga menjelaskan adanya produk Mandiri paling baru yakni Livin Merchant. Aplikasi itu mendukung cara pembayaran non tunai dan terintegrasi dengan sistem penjualan kasir atau POS.

Baca Juga: 

Timnya mengaku ingin mengembangkan aplikasi ini ke lorong-lorong wisata sebagaimana arahan wali kota.

“Ini related dengan UMKM di lorong wisata utamanya membantu manajemen barang, pencatatan, dan pengajuan kredit,” ungkapnya.
Pasalnya dengan menggunakan aplikasi ini maka semua transaksi akan tercatat. Hal itu sangat membantu UMKM dalam pembukuan, pembelian, maupun penjualan. (M Yusuf)

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories