Kejati Sulsel Naikkan ke Penyidikan Kasus Kredit Fiktif di Pegadaian Rantepao

Kejati

MAKASSARINSIGHT.com - Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di PT Pegadaian Cabang Rantepao, Rabu (2/8/2023).

"Dari hasil ekspose perkara telah disetujui untuk menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, di mana dari hasil penyelidikan telah ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak korupsi pada Kantor Cabang  PT. Pegadaian Rantepao Tahun 2021-2022," kata Kepala Seksi Penerangqn Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Diketahui, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan adalah penyaluran kredit fiktif, dengan cara mengajukan kredit kreasi atas nama orang lain dengan tidak adanya jaminan kredit dan mengajukan kredit KUR atas nama diri sendiri/ nama pihak lain (keluarga/teman) dengan tujuan kredit tersebut cair digunakan untuk keperluan pribadi para terduga pelaku.

Baca Juga: 

Modus lainnya adalah mengambil dan mengganti barang jaminan BPKB dengan cara sengaja memasukan BPKB arsip kendaraan sebagai jaminan produk kreasi atas nama beberapa nasabah dan ada salah satu nasabah yang BPKB-nya telah dibalik nama kemudian dijadikan jaminan kepembiayaan lain.

Kemudian penyaluran beberapa jenis produk kredit tidak sesuai prosedur dengan cara merekayasa dokumen pengajuan kredit seperti  keabsahan BPKB, merekayasa rekening  koran hingga  pencairan kredit berjalan lancar.

"Para tersangka juga diketahui menarik dan mengalihkan penguasaan barang jaminan  BPKB mobil dengan cara yaitu sengaja melakukan penarikan kendaraan tanpa sepengetauan pimpinan sehingga kendaraan tersebut diserahkan kepada orang lain," lanjut Soetarmi.

Tindakan lainnya adalah  tidak melakukan penyetoran angsuran nasabah, dan penggelapan uang klaim asuransi.

"Dari dugaan penyimpangan yang terjadi pada Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao ini mengakibatkan PT Pegadaian (Persero) mengalami kerugian dengan nilai total sebesar sebesar Rp1,29 miliar lebih," tutur Soetarmi.

Baca Juga: 

Para pihak yang terlibat disangka melanggar 
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(***)

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories