Eks Ketua KPK Ajukan Praperadilan, Kapolri: Hasil Penyidikan Bisa Dipertanggungjawabkan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat tiba di Bandara Internasional Sulan Hasanuddin di Maros beberapa waktu lalu. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak gentar menggadapi praperadilan Firli Bahuri atas penetapan tersangka terkait kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini pun langsung menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan berkas tahapan praperadilan Firli Bahuri.

"Ada tahapan Praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," Sigit di Hotel Grand Sahid, Senin (27/11/2023).

Jenderal Sigit juga tak ambil pusing perihak praperadilan penetapan tersangka yang dilayangkan eks Ketua KPK itu.

Baca Juga: 

Yang penting, kata dia, hasil penyidikan yang dilakukan penyidik itu, semuanya bisa dipertanggungjawabkan.

"Saat proses itu praperadilan berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Tak hanya itu, Sigit juga menuturkan bahwa untuk menghadapi praperadilan Firli Bahuri itu, itu SOP nya hanya bersifat normatif.

"Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," tegasnya.

Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan. Polda Metro Jaya juga menyita banyak barang bukti kasus ini.

Selain dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar, barang bukti yang disita Polda Metro Jaya antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.

Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.

Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Atas penetapan tersangka tersebut, Firli Bahuri langsung mengajukan praperadilan penetapan tersangka.

Baca Juga: 

Permohonan praperadilan tersebut disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto ada Jumat, 24 November 2023.

Rencananya, sidang pertama praperadilan tersebut akan dilangsungkan pada 11 Desember 2023. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories