Makassar Kini
Aturan Baru, Kantor Kemenag Kini Bisa Dipakai jadi Rumah Ibadah Sementara
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Sebagai upaya untuk menjamin umat beragama dalam beribadah, saat ini kantor Kemenag di seluruh Indonesia bisa dimanfaatkan sebagai rumah ibadah sementara.
Aturan terbaru ini tercantum dalam edaran Nomor 11 yang terbit pada 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi di Jakarta baru-baru ini. Dikutip dari keterangan resmi.
Baca Juga:
- Nawawi Pomolango Resmi Dilantik Oleh Presiden jadi Ketua KPK Sementara
- Ini Profil Nawawi Pomolango, Pimpinan KPK yang Gantikan Firli sebagai Ketua
- Dewan Pendidikan Makassar Berikan Penghargaan kepada 24 Guru dan Kepala Sekolah Berdedikasi
“Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” terangnya.
Lebih lanjut, Wawan berpendapat bahwa saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman. Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitas dari pemerintah daerah, atau sebab lain.
“Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” lanjut Wawan.
Dikutip dari laman resmi portal informasi, Indonesia.go.id, saat ini warga Indonesia yang menganut agama Islam di Indonesia sebanyak 87,2%, agama Protestan 6,9%, agama Katolik 2,9%, agama Hindu 1,7%, agama Buddha 0,7%, dan agama Khonghucu 0,05%.
Adapun dalam catatan satudata.kemenag.go.id, jumlah masjid pada 2021 mencapai 285.631. Gereja Kristen berada di peringkat kedua dengan jumlah sebanyak 72.233, diikuti masing-masing oleh gereja Katolik 13.749, vihara 4.199 dan kelenteng 562.
Baca Juga:
- Bapenda Makassar Siapkan Pelayanan Administrasi PBB P2 di 5 Kecamatan
- Fintech Lending P2P Jadi Alternatif Sumber Pendanaan UMKM
- TRC Perumda Parkir Makassar Selesaikan Konflik Sesama Juru Parkir
Untuk diketahui, penolakan terhadap rumah ibadah di Indonesia memang masih menjadi permasalahan yang dikeluhkan Menteri Agama. Paling terbaru adalah adanya pembubaran peribadatan umat Kristiani Gereja Mawar Sharon di Binjai, Sumatera Utara yang terjadi pada 19 Mei 2023.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rumpi Rahayu pada 26 Nov 2023