Makassar Kini
DLH Makassar Bersama DPRD Bahas Ranperda Tentang Penanganan Limbah B3
MAKASSARINSIGHT.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar terlibat aktif dalam proses pengusulan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Makassar, DLH Makassar turut hadir dalam pembahasan awal Ranperda tentang B3 ini.
"DLH hadir sebagai bagian dari Pemerintah Kota Makassar bersama dengan SKPD lainnya yang terkait untuk pembahasan awal Ranperda tentang Penanganan Limbah B3 ini," kata Subkoordinator Pengembangan dan Pengendalian Sistem Persampahan dan Limbah B3, Kahfiani, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga:
- TRC Perumda Parkir Makassar Lakukan Patroli di Pos Komersial
- Infinite Athlete, Sponsor Jersey Utama Chelsea
- Begini Cara Pertamina Tekan Emisi Karbon dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Menurut dia, proses pembahasan ranperda ini masih panjang, karena baru memasuki tahap pembicaraan awal di DPRD. Akan tetapi, dia mengakui hadirnya Ranperda tentang Penanganan Limbah B3 sudah mendesak di Kota Makassar.
Sebagai kota metropolitan yang menjadi pusat industri, jasa dan niaga, penanganan limbah B3 di Makassar memang membutuhkan perhatian khusus, apalagi limbah B3 mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh kegiatan industri.
Limbah ini dapat mencakup berbagai jenis bahan kimia, seperti logam berat, pestisida, asam, dan bahan berbahaya lainnya. (***)
Baca Juga: