DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buntut Tindak Asusila

Ketua KPU RI Hasyim Asyari. (Tangkap Layar YouTube KPU RI)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan mencopot Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hasyim dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku bagi penyelenggara Pemilu. Hal ini diumumkan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang yang berlangsung di Kantor DKPP pada Rabu, 3 Juni 2024.

Dalam amar putusannya, Majelis sidang DKPP mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menyimpulkan bahwa tindakan Hasyim terhadap pelapor dianggap tidak wajar dalam hubungan atasan dan bawahan.

Baca Juga: 

“Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.

DKPP memerintahkan agar putusan tersebut dilaksanakan dalam waktu tujuh hari setelah dibacakan. Selain itu, Bawaslu diminta untuk mengawasi putusan ini.

Dalam perkara ini, Hasyim Asyari menjadi satu-satunya teradu atas laporan dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang berinisial CAT.

Hasyim menghadiri sidang secara daring dalam penyelesaian kasus ini, sementara Majelis hakim DKPP hadir secara lengkap. Sidang ini berlangsung secara terbuka di kantor DKPP mulai pukul 14.00 WIB.

Pelaporan terhadap Hasyim diajukan oleh korban yang diwakili oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP, di Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 April.

Dalam laporan, Hasyim disebut melakukan pelanggaran terhadap etika integritas dan profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu.

Hasyim disebut memberikan fasilitas istimewa kepada pengadu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saat acara bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada tanggal 3 Oktober 2023.

Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu oleh pengadu. Ia melanggar berbagai ketentuan, termasuk Pasal 6 ayat 1, Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e.

“Diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar tim advokat LKBH-PPS Aristo Pangaribuan, di Kantor DKPP.

Aristo mengungkapkan, kejadian yang menimpa kliennya terjadi mulai Agustus 2023 hingga Maret 2024. Menurutnya, kliennya merasa menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan karena posisinya yang berada di bawah Hasyim dalam struktur pekerjaan.

Baca Juga:

Aristo juga menyatakan, dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap petugas PPLN ini mirip dengan kasus yang pernah dilaporkan oleh Hasnaeni, yang dikenal sebagai wanita emas. Perbedaannya, posisi Husnaeni dan petugas PPLN yang melapor berbeda.

“Klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya, karena ini kan bosnya Ketua KPU,” pungkasnya. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 03 Jul 2024 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories