Hukum dan Kriminal
Dimanfaatkan 56 Instansi Negara, Berikut Fakta PDN yang Viral Dibobol
MAKASSAINSIGHT.com - Pada tahun 2022 Pemerintah memulai pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) yang diklaim sebagai langkah strategis untuk mewujudkan transformasi digital yang terintegrasi.
Dilansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pembangunan ini didasarkan pada Pasal 27 Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE) yang menetapkan ketentuan mengenai pusat data dan penggunaannya oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 1 Perpres SPBE mendefinisikan pusat data sebagai fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya guna keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data.
Baca Juga:
- Sederet Artis Ternama Bakal Meriahkan Event Tahunan Makassar F8
- Wali Kota Danny Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke 78 di Mapolrestabes Makassar
- Pj Sekda Firman Pagarra Aklamasi Terpilih Jadi Ketua IKAPTK Makassar
Sementara itu, Pasal 27 ayat (4) menjelaskan bahwa Pusat Data Nasional adalah sekumpulan pusat data yang dimanfaatkan secara bersama oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, serta saling terhubung.
Pusat Data Nasional ini terdiri dari pusat data yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan/atau pusat data instansi pusat dan daerah yang memenuhi persyaratan tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5).
Lokasi Pembangunan
Perencanaan dan studi kelayakan PDN akan dibangun di empat lokasi.
Pada tahap pertama pemerintah berfokus pada pembangunan di wilayah Jababeka dan penyiapan lahan di Batam.
Pemerintah akan membangun PDN di Cikarang, Surabaya, Batam, dan IKN.
Dalam proses pembangunan PDN, Kominfo juga menyelenggarakan layanan PDN Sementara yang dapat digunakan oleh seluruh instansi pemerintah atau Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
Layanan PDN Sementara ini diharapkan dapat mempercepat proses migrasi data center dari instansi pemerintah secara bertahap.
Layanan PDN Sementara meliputi beberapa aspek sebagai berikut:
- Penyediaan Layanan Government Cloud Computing: Ekosistem PDN yang disediakan oleh Kemkominfo untuk mendukung kebutuhan komputasi awan pemerintah.
- Integrasi dan Konsolidasi Pusat Data: Mengintegrasikan dan mengkonsolidasikan pusat data instansi pemerintah pusat dan daerah (IPPD) ke dalam PDN.
- Penyediaan Platform Proprietary dan Open Source Software: Mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Penyediaan Teknologi Big Data dan Kecerdasan Buatan: Menyediakan teknologi untuk mendukung analisis data besar dan implementasi kecerdasan buatan bagi IPPD.
Jebol Tahun 2024
Pada Juni 2024, Pusat Data Nasional mengalami serangan hacker yang mengguncang sistemnya.
Serangan ini menggunakan ransomware yang dikenal sebagai Brain Chiper, yang berhasil mengunci operasi pusat data.
Peretas yang tidak dikenal meminta tebusan sebesar US$8 juta atau sekitar Rp130 miliar (kurs Rp16.320) untuk mengembalikan akses ke sistem.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, serangan ini terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara 2 yang terletak di Surabaya, Jawa Timur.
Kejadian ini menyoroti tantangan besar dalam menjaga keamanan data dan infrastruktur digital yang semakin kompleks di Indonesia.
Kominfo tidak memberikan rincian mengenai instansi-instansi yang terkena dampak langsung dari serangan tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang terdapat di laman resmi Kementerian Kominfo, terdapat 56 kementerian dan lembaga yang menggunakan layanan Pusat Data Nasional pada periode 2020-2021.
Selain itu, layanan tersebut juga digunakan oleh 13 provinsi, 105 kabupaten, dan 31 kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
- Jaga Suplai Air Bersih Saat Penurunan Debit di Bendung Loka Pancing, PDAM Makassar Siapkan 3 Pompa
- Penilaian Dimulai Hari Ini, Ketua PKK Makassar Optimistis Manggala Siap untuk lomba Kelurahan Tingkat Sulsel
- Ratusan Emak-emak di Makassar Gabung Relawan Wanita Hebat, Dukung Rusdin Abdullah di Pilwalkot
Daftar Kementrian dan Lembaga Pengguna PDN
Berikut adalah daftar instansi yang menggunakan Pusat Data Nasional (PDN) selama periode 2020-2021:
1. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)
2. BKN (Badan Kepegawaian Negara)
3. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
4. BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
5. Dewan Kerajinan Nasional
6. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
7. Kementerian Agama
8. Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
13. BSN (Badan Standardisasi Nasional)
14. Kantor Staf Presiden
15. Badan Pengawas Pemilu
16. BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
17. Badan Informasi Geospasial
18. Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional (DKKDN)
19. Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
20. BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
21. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
22. BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia)
23. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
24. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
25. Badan Pusat Statistik (BPS)
26. BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
27. Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)
28. Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)
29. Kementerian Hukum dan HAM (Hukum dan Hak Asasi Manusia)
30. Kementerian Kesehatan
31. Kementerian Keuangan
32. Kementerian Komunikasi dan Informatika
33. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
34. Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah)
35. Kementerian Luar Negeri
36. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
37. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
38. Kementerian Perdagangan
39. Kementerian Pertanian
40. Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
41. Kementerian Sosial
42. Kementerian Kelautan dan Perikanan
43. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
44. Komisi Yudisial
45. Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
46. LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional)
47. Lembaga Administrasi Negara
48. Mahkamah Konstitusi
49. Ombudsman
50. Perpustakaan Nasional
51. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
52. Setjen DPR (Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat)
53. Setjen MPR (Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat)
54. BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
55. Kementerian Perhubungan
56. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 02 Jul 2024