Makassar Kini
Dizalimi Soal Hak Kepemilikan Lahan di CPI Makassar, Kuasa Hukum PT Gihon: Pemprov Sulsel Harus Jadi Pengayom
MAKASSAINSIGHT.com - Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah melakukan proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan kepemilikan lahan PT Gihon Abadi Jaya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkara perdata bernomor 32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017.
Dalam surat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan, bahwa PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.
Baca Juga:
- Dugaan Korupsi Eks Mentan SYL, KPK Cegah Febri Diansyah Cs Ke Luar Negeri
- McDonalds Indonesia Salurkan Donasi Rp1,5 Miliar untuk Palestina
- Hakim Hukum Eks Menkominfo Johnny G Plate 15 Tahun Penjara
Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.
Kendati demikian, PT Gihon Abadi Jaya selaku pemilik lahan merasa didzalimi khususnya oleh pihak Pemprov Sulsel, karena dalam perkara antara pihak swasta tersebut, Pemprov Sulsel condong untuk membela salah satu pihak, yakni KSO Ciputra Yasmin.
Kuasa hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi S Yusran menyebutkan, selama ini lahan milik PT Gihon dikuasai dan digunakan secara sepihak oleh KSO Ciputra Yasmin.
"Bentuk kedzaliman Pemprov Sulsel pada kami bisa terlihat pada beberapa kejadian, termasuk adanya upaya untuk membatalkan sertipikat kepemilikan lahan yang PT Gihon miliki," tutur Ardi Yusran, Senin (6/11/2023).
Selain itu, dalam beberapa kondisi Pemprov Sulsel aktif melakukan perlawanan hukum baik di pengadilan maupun di luar persidangan kepada PT Gihon selaku pemilik sah lahan di kawasan CPI.
Termasuk salah satunya, Pemprov Sulsel mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan dan mengesahkan PT Gihon Abadi Jaya sebagai pemilik lahan di salah satu kawasan CPI berdasarkan sertipikat yang telah terdaftar.
Padahal di kawasan yang menjadi milik PT Gihon Abadi Jaya dan sekitarnya, sejak awal tidak pernah ada areal milik pemerintah. Tapi murni merupakan milik para pihak perorangan dan swasta.
"Ada apa ini? Kenapa berpihak pada salah satu kelompok saja di permasalahan ini. Kami juga warga negara yang berhak mendapat perlakuan dan perlindungan atas hak-hak kami yang telah benar sesuai hukum," terang Ardi Yusran.
Ardi S Yusran menegaskan, setelah proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Gihon meniliki hak atas lahan di CPI.
Diketahui, Pengadilan Negeri Makassar telah secara resmi melakukan eksekusi lahan di CPI. Proses eksekusi tersebut juga sudah turut disaksikan perwakilan masing-masing pihak, yakni PT Yasmin dan Pemprov Sulsel serta aparat penegak hukum dari Polri.
Pihak PN Makassar sendiri pada saat proses eksekusi lahan menegaskan kalau putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga semua pihak yang tergugat dan terkait baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel wajib menghormati proses hukum dan pitusan pengadilan.
Diketahui, kawasan elit Center Poin Of Indonesia (CPI) Makassar merupakan destinasi baru yang kerap dikunjungi masyarakat, lokasinya strategis dan dekat dengan Pantai Losari menjadi magnet tersendiri.
Di dalam kawasan CPI, lokasi yang menjadi milik PT Gihon Abadi Jaya berdasarkan putusan MA tepatnya adalah lahan yang berada di antara patung ikan sepasang dan Kantor Marketing Citraland City. Jaraknya sekitar 500 meter dari replika bola dunia yang merupakan tanda 'pintu masuk' ke CPI.
Papan bicara bertuliskan, "Tanah ini milik PT Gihon Abadi Jaya, HGB nomor 20838 seluas 8.284 meter persegi, HBG nomor 20838 seluas 7.224 meter persegi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1650 K/Pdt/2017." Hingga kini masih terpasang.
Baca Juga:
- Erik Kurnia Wisesa, Inovasi Ruang Terbuka Berkelanjutan oleh Kayuku Bambunesia
- Sukses Bina Kampung Iklim, DLH Makassar Raih Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup
- Eks Kacab PT Surveyor Indonesia Ditahan, Tersangka Korupsi Rp20 Miliar
Dukungan agar PT Gihon Abadi Jaya segera melakukan penguasaan lahan miliknya di CPI juga datang dari sejumlah pegiat dan aktivis antikorupsi di Makassar. Mereka menilai hak-hak dari warga harus terjaga, apalagi setelah adanya putusan berkekuatan hukum.
"Semua pihak harus menghormati putusan hukum dan tunduk pada proses eksekusinya. Putusan hukum memberikan ruang pada setiap warga negara untuk memperoleh haknya. Jangan dihalangi," pungkas Ketua Komite Pengkajian Kebijakan Publik (KPKP) Rachmat Abdullah. (***)