Eks Kacab PT Surveyor Indonesia Ditahan, Tersangka Korupsi Rp20 Miliar

Eks Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia di Makassar, TY, ditahan setelah dijadikan tersangka dugaan korupsi senilai Rp20 miliar lebih oleh penyidik Kejati Sulsel. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Penyidik Kejati Sulsel menahan mantan Kepala Cabang PT Surveyor berinisial TY, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, Kamis (2/11/2023).

Pasca ditetapkan sebagai tersabga, TY langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan, penetapan TS sebagai tersangka setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara.

Baca Juga: 

Menurut Soetarmi,  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menandatangani Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023. Selanjutnya, Tim Penyidik Pidsus memeriksakan kesehatan tersangka TY oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.

TY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Soetarmi menguraikan, penyidikan perkara ini dilakukan sejak 9 Oktober 2023. Penyidik Pidsus Kejati Sulsel secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak cepat untuk menentukan tersangka yang bertanggungjawab dalam Tindak Pidana Korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 hingga tahun 2020.

Adapun modus operandi dan perbuatan TY yakni, tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar (Agustus 2018 hingga September 2021) dengan sengaja telah merekayasa 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 hingga 2020. Dimana seolah-olah ke empat 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis / bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Perbutan Tersangka TY dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan 3 (tiga) Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS), serta oknum lainnya.

Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut, PT.  Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke 3 (tiga) Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS) dan selanjutnya uang-uang tersebut tersebut ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya. Perbuatan tersangka TY tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011.

Baca Juga: 

Akibat perbuatan TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama beberapa oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya, telah menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah). 

Dari perkiraan kerugian tersebut Tim Penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati Tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar + Rp. 12,4 Miliar.

“Tim penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya, dan oleh karena itu Kajati Sulsel menghimbau agar para saksi yang dipanggil  koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara. 

Selanjutnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati segera akan melakukan Tindakan penyidikan berupa Penyitaan, Penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Soetarmi. (*)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories