Makassar Kini
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadis Perpustakaan Makassar Langsung Ditahan
MAKASSARINSIGHT.com - Jaksa pada Kejari Makassar menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pelayanan perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.
Selain Andi Tenri A Palallo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini, penyidik juga menetapkan Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha yang merupakan perusahaan pemenang tender pekerjaan serta Widhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahan CV Era Mustika Graha.
Baca Juga:
- Penerbangan Perdana Perintis Rute Makassar-Masamba-Sorowako Dijadwalkan 23 Mei 2023
- Catat Nih, 5 Lagu Lawas Coldplay yang Hampir Pasti Masuk Set List Konser di Jakarta
- Ini Menteri di Era Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi
- Sekolah Tahfidz Milik Ustaz Fakhrurrazi Anshar di Makassar Kebakaran
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan beberapa kali ekspose serta selanjutnya ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Ketiga tersangka langsung kita tahan di Lapas Klas 1 Makassar selama 20 hari terhitung mulai hari ini," ucap Sundari dalam keterangan persnya, Jumat (19/5/2023).
Ia mengungkapkan, pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tersebut menggunakan anggaran Tahun 2021 sebesar Rp7.988.363.000.
Dalam perjalanannya, pekerjaan tersebut putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen.
Baca Juga:
- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Bersama Rudianto Lallo Resmikan Sekretariat IKA SMAN 6 Makassar
- Ini Daftar Konser dengan Harga Tiket Fantastis di Indonesia, Termahal Rp25 Juta
- Tingkatkan Nilai Hidup, Kota Podomoro Tenjo Hadirkan Beragam Fasilitas Utama untuk Konsumen
Berdasarkan laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan ditaksir sebesar Rp3 miliar lebih.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Sundari menandaskan. (M Yusuf)