Distaru Gelar FGD ke - II Penetapan Perda RTRW, Fuad Azis: Unsur Penting Pembangunan Perkotaan

FGD soal Perda RTRW yang digelar Dinas Penataan Ruang, Kamis (30/11/2023). (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk kedua kalinya terkait Penetapan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota,  Tahun Anggaran 2023. FGD ini berlangsung  di Karebosi Priemer, Makassar, Kamis (30/11/2023).

FGD ini membahas terkait RTRW di Kota Makassar yang perlu dievaluasi setiap lima tahunnya. Karena dianggap RTRW 20 tahun silam, dianggap tidak sama lagi dengan kondisi Kota Makassar saat ini.

Adapun peserta FGD tersebut dihadiri perwakilan  dari 90 kelurahan yang tersebar di tujuh Kecamatan di Kota Makassar. Serta perwakilan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulsel, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulsel, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) Makassar, unsur media dan masyarakat.

Baca Juga: 

Dalam laporannya, Sekretaris Distaru Makassar, Muhammad Fuad Azis yang mewakili Kepala Dinas Fahyuddin Yusuf, mengatakan, penataan ruang merupakan unsur yang sangat penting dalam pembangunan wilayah perkotaan, khususnya dalam kerangka kerja pengendalian pemanfaatan ruang.  Mengingat Kota Makassar merupakan episentrum di Kawasan Indonesia Timur (KTI), serta berpotensi menjadi penopang Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur.

Maka Fuad  memberikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersedia hadir dalam kegiatan FGD tersebut. Menurutnya, kehadiran para peserta   menjadi bukti nyata keseriusan   untuk membangun Kota Makassar yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Oleh karena itu, saya mengajak semua peserta FGD untuk aktif berpartisipasi, berbagi pengalaman, dan memberikan kontribusi terbaik,  agar kita dapat mencapai kesepakatan bersama yang berdampak positif bagi Kota Makassar,” kata Fuad.

Sementara Sri Wahyuni dari Distaru Makassar menjelaskan,  urgensi yang sangat strategis bagi masa depan tata ruang di Kota Makassar, tidak hanya dalam perspektif pembangunan, namun juga perspektif lingkungan, dalam kerangka sustainable development.

“Penataan ruang menganut urutan yang hirarkis. Maka perlu dilakukan evaluasi setiap lima tahunnya. Karena kondisi tata ruang  Kota Makassar  20 tahun yang lalu belum tentu sama dengan sekarang,” sebutnya.

Baca Juga: 

Selain itu,  tujuan FGD kali ini,  mewujudkan keserasian perencanaan pemanfaatan pengendalian pemanfaatan ruang, sebagaimana yang diamanahkan oleh UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Dalam  FGD II ini turut menghadirkan     Arif Isnaeni, S.T., M.S.P sebagai narasumber. Dia menjelaskan, dalam Peta Rencana Tata Ruang Wilayah memuat  11 Bab terdiri 106. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories