Ini Kronologi Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Kegiatan Tangkap Tangan di Kabupaten Sorong, Selasa 14 November 2023 ((Foto: Tangkapan layar Youtube KPK))

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian.

Kasus tersebut mulai ramai diberitakan saat Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Trenasia merangkum lika liku perjalanan Ketua lembaga antirasuah itu dalam beberapa waktu terakhir sejak kasus tersebut naik statusnya ke tahap penyidikan, kemudian kabar terkait penggeledahan rumahnya, pemeriksaan dirinya oleh Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 

7 Oktober 2023

Kasus terkait dugaan pemerasan oleh oknum Pimpinan KPK terhadap SYL dinaikkan status oleh Polda Metro Jaya ke tahap penyidikan. Hal itu usai sebelumnya Polda Metro Jaya mendapatkan aduan masyarakat (dumas) terkait kasus tersebut pada 12 Agustus 2023. Berdasarkan dumas itu pihak Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023.

7-9 Oktober 2023

Pada kurun waktu ini mulai beredar luas foto Firli bersama SYL di lapangan bulu tangkis. Foto tersebut lantas banyak yang mengaitkannya dengan dugaan kasus yang tengah diperiksa Polda Metro Jaya. Firli lantas mengklaim foto tersebut diambil jauh sebelum Syahrul dikabarkan menjadi saksi, tersangka, ataupun status lainnya. Ia menyebut pertemuan itu terjadi pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka yang ramai.

Firli bahkan menganggap tuduhan miring tersebut sebagai upaya untuk menghambat pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan oleh lembaganya. “Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, atau istilahnya the corruptor strike back,” ujarnya, 9 Oktober 2023.

20 Oktober 2023

Firli Bahuri mangkir dalam panggilan yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan tersebut. Ia tidak dapat menghadiri pemeriksaan sebab ada agenda lain yang sudah dijadwalkan. “Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannnya, Jumat 20 Oktober 2023.

24 Oktober 2023

Usai mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, Firli akhirnya menghadiri pemeriksaan terkait kasus tersebut. Firli diperiksa tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri. Dirinya diperiksa oleh pihak Kepolisian selama hampir tujuh jam lamanya.

26 Oktober 2023

Penyidik dari Kepolisian menggeledah dua rumah milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis 26 Oktober 2023. Rumah yang digeledah tersebut berada di Villa Galaxy Blok B1 Nomor 43, RT02/ RW19, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 

16 November 2023

Firli kembali diperiksa untuk kedua kalinya oleh Kepolisian. Firli diperiksa di ruang pemeriksaan Dittipidkor yang berada di lantai 6. Pemeriksaan itu dilakukan usai dirinya absen dalam pemeriksaan yang sejatinya bakal digelar pada Selasa, 7 November 2023. Firli mangkir karena ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia. 

20 November 2023

Ketua lembaga antirasuah itu pada akhirnya juga memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin 20 November 2023. Firli diminta melakukan klarifikasi terkait pertemuannya dengan SYL.  Meski demikian, Firli enggan mengungkapkan terkait materi yang disampaikannya dalam pemeriksaan oleh Dewas sebab merupakan suatu yang tertutup.

Pada hari yang sama, Firli melakukan konferensi pers yang disiarkan live oleh Youtube KPK. Firli Bahuri menyatakan tiga rumah yang digeledah pihak kepolisian beberapa waktu lalu salah alamat. Firli juga menyatakan tidak pernah melihat dan ditunjukkan barang yang disita oleh Kepolisian ketika pemeriksaan hingga saat ini. 

22 November 2023

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023. Firli ditetapkan menjadi tersangka usai Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. 

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana yang Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 24 Nov 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories