Begini Status Firli di KPK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberi salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023 malam. Firli menjadi pesakitan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Lalu, bagaimana status Firli sebagai Ketua KPK usai ditetapkan tersangka? Hal itu dapat dikaji dengan membuka UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Merujuk dalam Pasal 32 Ayat (2), dijelaskan bahwa Ketua KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Bunyi lengkap Pasal tersebut yaitu “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”. Adapun dalam Pasal 32 Ayat (1) huruf a sampai g, Ketua KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena beberapa hal.

Baca Juga: 

Pertama Ketua KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia. Kemudian kedua, karena telah habis masa jabatannya. Selanjutnya ketiga, Ketua KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela. 

Masih dalam pasal yang sama, dapat berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. Kelima, karena berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya. 

Keenam, mengundurkan diri dapat membuat Ketua KPK dapat berhenti atau diberhentikan dari jabatannya. Terakhir, dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang bisa menyebabkan Ketua KPK berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

Dalam hal Ketua KPK mengundurkan diri dari jabatannya, maka berdasarkan Pasal 32 Ayat (3) dinyatakan dilarang untuk menduduki jabatan publik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya.

Meski demikian, pemberhentian Ketua KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) dan (2) itu tidak serta merta dapat dilakukan. Ketentuan itu merujuk pada Pasal 32 Ayat (4) yang menyatakan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: 

Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana yang Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 23 Nov 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories