Ekonomi & Bisnis
Disebut Jadi Beban, Program Asuransi Wajib Kendaraan Diminta Ditinjau Ulang
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta meninjau ulang program asuransi wajib bagi kendaraan bermotor pada 2025. Kebijakan itu dinilai hanya akan semakin menambah beban ekonomi warga. Pemerintah didorong lebih kreatif mencari pemasukan baru alih-alih memungut uang dari masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, atau akrab disapa Cak Imin. “OJK jangan terlalu gegabah. Kalau memang perlu pemasukan, ayo pakai cara-cara yang kreatif. Bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi,” ujar Cak Imin dalam keterangan resmi, Kamis, 18 Juli 2024.
Baca Juga:
- Kepala BPBD Makassar Dampingi Wali Kota Danny Hadiri Muskot PMI
- Simak Data Inggris Vs Spanyol di Final Euro 2024: H2H dan Nilai Pasar
- F8 Bakal Digelar 24 Juli Mendatang, Wali Kota Makassar: Persembahan Karya Terbaik
Dia menilai kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor ini bakal semakin membebani ekonomi masyarakat. Menurut Cak Imin, warga sudah diwajibkan membayar beragam jenis pajak dalam menggunakan kendaraan bermotor. “Tentu akan memberatkan. Sekarang saja beli motor sudah kena pajak, jalanan yang dilalui juga pajak,” ujarnya.
Ketimbang mewajibkan warga punya asuransi kendaraan, Cak Imin mendorong pemerintah memaksimalkan kinerja BUMN Jasa Raharja yang selama ini mengelola asuransi kendaraan bermotor. “Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru, mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan,” kata dia.
Amanat UU P2SK
Diketahui, OJK mengumumkan bahwa mulai Januari 2025 seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL). TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga secara langsung karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Kewajiban asuransi kendaraan bermotor merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan UU P2SK mengatur pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan.
Asuransi wajib itu meliputi asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Ogi menegaskan penerapan kebijakan ini tidak serta-merta, melainkan ada proses yang dilalui. “Dalam persiapannya tentu diperlukan kajian mendalam mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan,” kata Ogi.
Baca Juga:
- Wali Kota Makassar Hadiri Rakor Penguatan APIP, Langkah Cegah Korupsi
- Lewat Program RISE, Pemkot Makassar-Australia Perbaiki Akses Sanitasi dan Air Bersih Warga Bulurokeng
- Mengenal Dato Sri Tahir, Pejabat Terkaya versi LHKPN 2023
Pihaknya menjelaskan regulasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut bakal diatur dengan PP usai mendapat persetujuan DPR. UU P2SK menyatakan bahwa setiap amanat UU diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.
Setelah PP terbit, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut. Ogi mengklaim ada sejumlah keuntungan dengan mengikuti program asuransi wajib TPL. Itu karena warga akan mendapat perlindungan finansial yang lebih baik ketika terjadi kecelakaan.
Lebih lanjut, asuransi diharapkan mendorong perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko kecelakaan, Ogi menyebut warga akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman. “Serta dapat mendopot pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” ujarnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 18 Jul 2024