Dirut Perusda PT Bumi Maros Sejahtera Dittapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Maros. (Adnan M)

MAKASSARINSIGHT.com - Kejaksaan Negeri Maros resmi menahan dan menetapkan Direktur Utama PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) Hermanto Syahrul  sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Maros.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo mengatakan, dari hasil audit telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp564 juta dari penyertaan modal Pemkab sebasar Rp1 miliar.

“Dana penyertaan modal itu diduga dipergunakam untuk kepentingan pribadi dirut,” kata Wahyudi Eko Husodo, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: 

Herman yang mantan anggota DPRD Maros itu usai diperiksa keluar dari  kantor kejari menggunakan kemeja berwarna abu-abu dengan rompi merah bertuliskan "Tahanan Kejari Maros".

Sementara Kepala seksi Pidana khusus Kejari Maros, M Ikbal Ilyas menambahkan,  ada dana sekitar Rp300 juta yang dipinjamkan Herman atas nama pribadi kepada temannya. Ada juga beberapa digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Pastinya itu tidak boleh dilakukan dan telah merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Kasus ini bermula saat dirut PT BMS tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini ada 11 orang saksi yang telah diperiksa.

Sebelumnya tersangka telah melakukan pengembalian sebesar Rp200 juta namun tidak memutus pidananya. Herman disangkakan pasal Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 jo UU Nob20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara. 

"Setelah pemeriksaan berkas perkara rampung kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar,” terangnya.

Diketahui PT Bumi Maros Sejahtera dibentuk Pemkab Maros dan disebut akan bergerak di bidang pergudangan. Direksi dan komisarisnya dilantik Bupati Maros, Chaidir Syam, Rabu, 7 Juli 2021.

Pemkab Maros sebagai pemilik saham menunjuk Hermanto Syahrul sebagai direktur utama.(Adnan M)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories