Dilaporkan ke KPK dengan Tuduhan Nepotisme, Ini Kata Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo di Hutan Kota , Selasa 24 Oktober 2023 (Foto: TrenAsia/Debrinata) (TrenAsia/Debrinata)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara terkait tuduhan kolusi dan nepotisme. Presiden Jokowi menyebut hal itu sebagai proses demokrasi bidang hukum.

“Kita hormati semua proses itu,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya, Selasa 24 Oktober 2023. Terkait tudingan dinasti politik yang ditujukan kepadanya belakangan ini, Presiden menyebut supaya masyarakat yang menilai. Hal itu tak lepas dari majunya sang putra, Gibran Rakabuming Raka, di kontestasi Pilpres 2024.  

“Dalam pemilihan pun baik di pilkada, pemilihan wali kota, pemilihan bupati pemilihan gubernur, pemilihan presiden, itu semuanya yang memilih itu rakyat, yang menentukan itu rakyat, yang mencoblos itu juga rakyat. Nukan kita, bukan elite, bukan partai, itulah demokrasi,” ujar Jokowi. 

Baca Juga: 

Saat ditanya soal hubungannya dengan Megawati selaku ketua partai PDI Perjuangan, Presiden Jokowi menjawab baik-baik saja. Termasuk saat ditanya perihal pertemuannya dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jokowi mengungkapkan jika pertemuan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi dan berbicara hal-hal biasa.

Senada dengan sang ayah, Gibran Rakabuming Raka juga merespons soal pelaporan dirinya ke KPK. “Mangga, silahkan,” ujar Gibran, dikutip dari Antara, Selasa. Dirinya mengaku menghormati pelaporan tersebut serta menyerahkan semuanya kepada lembaga antirasuah itu.

Sebagai informasi, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan beberapa nama pejabat seperti Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, hingga Ketua Umum Partai PSI Kaesang Pangarep ke KPK. Mereka dilaporkan atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Menurut pihak yang melaporkan, Anwar Usman selaku Ketua MK seharusnya mengundurkan diri karena keputusan yang diambil dalam permohonan tersebut bersangkutan dengan Presiden Jokowi. Pihaknya menuding jika ada unsur nepotisme dalam hal tersebut sehingga berdampak pada putusan MK.

Baca Juga: 

Pelaporan ke KPK tersebut dilatarbelakangi oleh MK yang mengabulkan sebagian dari permohonan saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.  Permohonan yang diajukan oAlmas Tsaqibbirru itu dalam petitumnya meminta MK menambahkan frasa “berpengalaman sebagai kepala daerah” sebagai syarat capres–cawapres. 

Dengan begitu, MK memberikan peluang kepada seorang yang belum berusia 40 tahun menjadi capres-cawapres asalkan telah berpengalaman menjadi kepala daerah. Hal tersebut menimbulkan dissenting opinion (perbedaan pendapat) di internal hakim konstitusi. Ada empat hakim yang mengajukan dissenting opinion yakni Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 24 Oct 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories