Makassar Kini
Dewan Pers Sambut Usulan JMSI Perluas Perlindungan Pers
MAKASSARINSIGHT.com, BANTEN — Usulan Jaringan Serikat Media Siber Indonesia (JMSI) untuk memperluas perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pekerja pers mendapat respons positif dari Dewan Pers. Skema perlindungan tersebut diusulkan tidak hanya mencakup wartawan, tetapi juga pemilik dan pengelola media.
Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, menyampaikan gagasan itu dalam Seminar Nasional “Peran Pers Menopang Indonesia Emas Berbasis Penghormatan terhadap HAM” yang digelar dalam rangka HUT ke-6 JMSI dan Hari Pers Nasional (HPN) di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Menteri HAM Mugiyanto.
Teguh menjelaskan, usulan tersebut merupakan hasil pembahasan Rakornas JMSI, dengan menyoroti pentingnya perlindungan menyeluruh bagi insan pers. Selama ini, perhatian lebih banyak tertuju pada wartawan di lapangan, sementara pemilik dan pengelola media, terutama di daerah juga menghadapi risiko dan ancaman.
Baca Juga:
- Munafri Tekankan Layanan Cepat, RT/RW Wajib Pakai Lontara+
- Waspada Pohon Tumbang, DLH Makassar Buka Hotline Aduan Warga
- Catat! 6 Ide Jualan Takjil Sehat di Bulan Ramadan
“Pendekatan perlindungan HAM harus diperluas untuk menjamin kebebasan pers sekaligus keberlanjutan media,” ujar Teguh.
Ia menilai, penguatan perlindungan HAM bagi seluruh pekerja pers sejalan dengan agenda nasional penghormatan HAM, terlebih Indonesia dipercaya memegang posisi Presiden Komisi HAM dunia. Momentum ini, kata dia, perlu dimanfaatkan untuk memastikan insan pers dapat bekerja secara aman, independen, dan bermartabat.
Baca Juga:
- Munafri Dorong Digitalisasi Bansos Agar Tepat Sasaran
- Mitme.id Bongkar Jurus Rahasia Viral UMKM 2026
- Rekam Jejak dan Kontroversi Misbakhun, Calon Ketua OJK
Sementara itu, Wamen HAM Mugiyanto menegaskan peran strategis media tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian dari pelaksanaan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Saya berharap JMSI semakin besar dan mampu berkontribusi lebih luas dalam menjalankan tanggung jawab konstitusional tersebut,” tuturnya. (***)
