Makassar Kini
Waspada Pohon Tumbang, DLH Makassar Buka Hotline Aduan Warga
MAKASSARINSIGHT.com – Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar memicu meningkatnya kejadian pohon tumbang di berbagai wilayah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mencatat, sepanjang Januari 2026 terjadi 102 kasus pohon tumbang berdasarkan laporan warga melalui layanan darurat 112 dan Aplikasi Lontara+. Selain itu, DLH juga menindaklanjuti 296 laporan pemangkasan pohon serta 56 lokasi penebangan.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengatakan tingginya angka tersebut menunjukkan risiko serius akibat cuaca ekstrem dan menjadi perhatian pemerintah kota untuk memperkuat mitigasi serta penanganan cepat di lapangan.
Baca Juga:
- Catat! 6 Ide Jualan Takjil Sehat di Bulan Ramadan
- Guru Jadi Fondasi Utama, Appi Perkuat Pendidikan Makassar
- Bukan Menggusur, Pemkot Makassar Tata PKL dengan Relokasi
“Perlu peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya di lingkungan tempat tinggal maupun jalur aktivitas harian,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Helmy menegaskan, penanganan pohon di kawasan permukiman dan ruas jalan tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pemangkasan atau penebangan wajib melalui kajian teknis dan prosedur resmi DLH guna menjamin keselamatan warga, mempertimbangkan arah rebahan pohon, keberadaan jaringan listrik, hingga potensi kerusakan bangunan.
Baca Juga:
- Munafri Dorong Digitalisasi Bansos Agar Tepat Sasaran
- Mitme.id Bongkar Jurus Rahasia Viral UMKM 2026
- Rekam Jejak dan Kontroversi Misbakhun, Calon Ketua OJK
Proses penebangan pohon di Makassar memerlukan waktu sekitar tujuh hari kerja, dimulai dari pengajuan permohonan, survei lapangan, analisis teknis, hingga penerbitan izin resmi dan eksekusi di lapangan.
Larangan penebangan ilegal diatur tegas dalam Perwali Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Setiap penebangan tanpa izin DLH dinyatakan melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi.
DLH Makassar mengimbau warga tidak melakukan penebangan secara sepihak. Jika menemukan pohon tumbang atau berpotensi membahayakan dan mengganggu jalan, masyarakat diminta segera melapor melalui Hotline DLH Makassar: 0811 4110 0777. (***)
