Bikin Kaget, KPK Temukan Cek Rp2 Triliun Saat Geledah Rumah Dinas SYL

KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum lama ini. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeladah rumah dinas milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Penggeledahan rumah dinas yang beralamat di jalan di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dilakukan pada 28 September 2023 lalu.

“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: 

Ali mengatakan KPK akan mengecek kebenaran, validitas serta keterkaitan dengan kasus yang ditangani atas temuan tersebut kepada tersangka dan saksi dengan mengonfirmasi mereka.

Dalam penggeledahan yang berlangsung pada 28 hingga 29 September 2023, penyidik KPK menyita sejumlah bukti seperti uang dengan mata uang rupiah, mata uang asing dan surat berharga. 

Penyidik juga menyita dokumen seperti catatan keuangan dari pembelian aset bernilai. Namun KPK belum membeberkan detail jumlah uang yang disita. “Sekitar puluhan miliar,” ujar Ali. Menurut Ali, KPK kini telah memiliki alat bukti untuk terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi di Kementan. 

Selain uang dan surat berharga, penyidik KPK juga menyita 12 pucuk senjata api. Terkait penemuan senpi, KPK telah berkoordinasi dengan Kepolisian terkait temuan itu. Pihak Kepolisian juga telah mengambil temuan senjata api tersebut untuk analisis apa saja tipenya dan bagaimana legalitasnya.

Kediaman pribadi milik eks Mentan SYL yang berada di di Kota Makassar, Sulawesi Selatan turut digeledah KPK pada Rabu 4 Oktober 2023. Dalam penggeledahan tersebut terdapat seorang berkemeja hitam yang masuk ke rumah tersebut dan keluar dengan membawa sebuah koper kemudian memasukkannya ke dalam mobil. Orang tersebut diduga merupakan petugas KPK.

KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu 10 Oktober 2023. Syahrul jadi tersangka saat tengah pulang kampung menjenguk kedua orang tuanya. Dia menjadi pesakitan bersama dua pejabat lain dari Kementan. 

Baca Juga: 

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumkan tersangka sebagai berikut: SYL, mentan 2019-2024, KS (Kasdi Subagyono) Sekjen Kementan, dan MH (Muhammad Hatta) Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, dipantau secara daring melalui saluran Youtube KPK, Rabu 11 Oktober 2023.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 16 Oct 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories