Belanda Akui Diskriminasi Upah, Ribuan Pelaut Indonesia dan Filipina Siap Gugat

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA – Institut Hak Asasi Manusia Belanda di Utrecht pada 18 Agustus 2025 memutuskan bahwa dua perusahaan pelayaran Belanda terbukti melakukan diskriminasi upah terhadap pelaut asal Indonesia dan Filipina. Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting bagi ribuan pelaut yang selama bertahun-tahun menerima gaji lebih rendah dibandingkan rekan mereka dari Eropa.

Dalam putusannya, lembaga tersebut menegaskan pelaut Indonesia dan Filipina mendapatkan penghasilan jauh di bawah pelaut Eropa meskipun mengerjakan pekerjaan yang sama di kapal berbendera Belanda. Alasan finansial yang kerap dijadikan dalih pemilik kapal dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan.

Baca Juga: 

“Jika alasan ekonomi dijadikan pembenaran, maka undang-undang tentang perlakuan setara kehilangan arti,” demikian pernyataan resmi Institut Hak Asasi Manusia Belanda.

Ribuan Pelaut Siap Tuntut Kompensasi

Kasus yang diajukan seorang pelaut Indonesia dan seorang pelaut Filipina ini membuka jalan bagi ribuan pelaut lain menuntut kompensasi atas kekurangan upah. Yayasan Equal Justice Equal Pay, pendamping kasus, menyebut banyak pelaut telah mendaftarkan diri untuk ikut menggugat.

“Kami berharap pemilik kapal Belanda menghormati putusan ini. Sudah waktunya diskriminasi berdasarkan kebangsaan dihentikan. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Equal Justice Equal Pay dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga: 

Latar Belakang Panjang

Praktik diskriminasi upah terhadap pelaut Indonesia dan Filipina telah berlangsung lama, bahkan mendapat persetujuan pemerintah Belanda. Pada 2023, dua pelaut dari Indonesia dan Filipina menggugat ke Institut HAM Belanda dengan dukungan Yayasan Equal Justice Equal Pay dan firma hukum internasional, termasuk Gede Aditya & Partners dari Indonesia.

Sidang digelar dalam dua tahap, Oktober 2024 dan Januari 2025. Putusan yang keluar kini memperkuat posisi hukum ribuan pelaut Asia yang bekerja di kapal Belanda. Mereka yang pernah mengalami diskriminasi masih dapat mendaftarkan diri melalui situs www.seafarersclaim.com/register. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Tags Gaji PelautBagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories