Asosiasi Pemain Profesional Sebut Penghentian Liga 2 dan 3 Kemunduran Sepakbola Indonesia

Jersey klub Liga 2, Nusantara United, bertuliskan RIP Liga 2 2022. Hal ini menjadi bentuk keprihatinan atas dihentikannya kompetisi musim ini. (Instagram Nusantara United)

MAKASSARINSIGHT.com—Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) menyayangkan keputusan PSSI yang menghetikan Liga 2 dan Liga 3 2022/2023 secara sepihak. Kebijakan tersebut dinilai menjadi kemunduran bagi industri sepak bola Indonesia serta perkembangan sepak bola Nasional.

APPI dalam siaran persnya menganggap penghentian kompetisi kasta kedua dan kasta ketiga Indonesia tidak disertai alasan yang jelas. APPI sangat prihatin karena keputusan tersebut berimbas besar pada insan sepak bola Nasional. 

Menurut APPI, banyak pihak yang menanti kompetisi kembali berjalan setelah sempat dihentikan imbas Tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: 

“Keputusan federasi tidak jelas. Tidak ada skema antisipasi dan kompetisi yang disiapkan untuk mencegah terjadinya penghentian kompetisi ini,” demikian pernyataan APPI.

APPI berpendapat penghentian kompetisi Liga 2 2022/2023 bukanlah suatu keadaaan kahar (force majeure) baik menurut kontrak profesional, peraturan FIFA mauupun peraturan perundang-undangan di Indonesia. APPI mengingatkan banyak pihak yang menggantungkan hidup pada berlangsungnya kompetisi. 

"Justru nasib dan kehidupan yang nyata adalah milik para pesepakbola yang bermain di Klub Liga 2 dan Liga 3. Para pesepakbola inilah yang jumlahnya jauh lebih banyak dan memiliki penghasilan yang hanya mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar APPI.

APPI menyatakan penghentian kompetisi tersebut adalah kemunduran bagi industri sepak bola di Indonesia. Asosiasi pemain khawatir kebijakan tersebut bakal berimbas pada problem kompleks, termasuk soal pemutusan kontrak pemain. 

Baca Juga: 

APPI menyebut ada peluang konsekuensi hukum yang akan ditempuh para pesepakbola apabila haknya tak terpenuhi. APPI mengimbau pesepakbola Liga 2 dan Liga 3 segera melapor pada asosiasi apabila ada tunggakan gaji maupun pemutusan kontrak sepihak. 

“Karena penghentian kompetisi bukan disebabkan oleh Keadaan Kahar (Force Majeure), status kontrak tersebut tetaplah berlaku dan mengikat para pihak,” tegas APPI. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 16 Jan 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories