Anwar Usman Bantah Konflik Kepentingan di MK

Anwar Usman saat Konferensi pers Soal Majelis Kehormatan MK, Senin 23 Oktober 2023 (Foto: Tangkapan Layar Youtube MK) (oto: Tangkapan Layar Youtube MK)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah adanya konflik kepentingan. Hal itu terkait putusannya dalam Perkara Nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Pasalnya putusan tersebut membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka yang notabene keponakannya menjadi cawapres. Anwar menegaskan tidak ada konflik kepentingan saat mengambil tiap keputusan. 

Dalam pernyataannya, Ketua MK itu menegaskan senantiasa memegang teguh sumpahnya sebagai hakim, amanah dari konstitusi, serta memegang teguh Alquran selama 30 tahun kariernya. 

Baca Juga: 

Menurutnya, dalam hukum harus tegak lurus. “Bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapa pun dan dari mana pun,” ujar Anwar dalam konferensi pers, dikutip dari siaran Youtube Mahkamah Konstitusi, Senin 23 Oktober 2023.

Anwar Usman mengutip salah satu kisah Nabi Muhammad SAW. Di situ diceritakan tatkala seorang bangsawan Quirasy menemui Nabi untuk meminta perlakuan khusus saat salah satu anaknya melakukan tindak pidana. 

Nabi tidak menolak atau menerima permintaan tersebut. “Andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya,” tutur Anwar menirukan perkataan Nabi saat menjawab pertanyaan Bangsawan Quraisy.

Anwar mengatakan dalam mengadili tiap berkara, ia selalu sesuai dengan irah-irahan atau judul di bagian atas sebuah putusan. Judul itu sendiri berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. “Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT,” ujarnya.

Anwar mempertanyakan soal konflik kepentingan diarahkan kepadanya. Ia menjelaskan peradilan di MK secara normatif ialah mengadili UU bukan perkara perdata atau pidana seperti di berbagai tingkat pengadilan. “Tapi sekali lagi, yang diadili adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma abstrak, bukan mengadili fakta atau sebuah kasus,” ujarnya. 

Sebelumnya, Advokat dan Ahli Hukum Pendukung Demokrasi (Aliansi) mendesak Dewan Etik dan Majelis Kehormatan MK melaksanakan tugas pengawasan MK dengan memeriksa Ketua MK tersebut. Pasalnya terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Anwar Usman

Baca Juga: 

“Terkhusus terkait prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas, yang diatur dalam Pasal 15 UU MK,” ujar Advokat Alumni Universitas Gadjah Mada Mangatta Toding Allo dalam keterangannya, dikutip Selasa, 17 Oktober 2023. 

Ia menambahkan soal kode etik juga tertuang dalam Lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Aliansi menyayangkan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon terhadap materi dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pasalnya hal itu akan berlaku pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 23 Oct 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories