Tok!!! MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres, Prabowo Melenggang

Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan batas usia maksimal capres-cawapres, Senin 23 Oktober 2023 (Foto: Tangkapan Layar Youtube MK) (Foto: Tangkapan Layar Youtube MK)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait batas maksimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam sidang di Gedung MK, Senin 23 Oktober 2023. 

Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman itu menolak permohonan dengan Nomor Perkara 102/PUU-XXI/2023. Dalam permohonan itu, pemohon meminta agar usia presiden dibatasi maksimal 70 tahun.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Anwar Usman saat pembacaan putusan, dikutip dari siaran YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin 23 Oktober 2023. Putusan tersebut diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat) oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. 

Permohonan dalam perkara itu diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Mereka meminta MK agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM seperti yang diuraikan dalam permohonannya. 

Baca Juga: 

Mentahnya gugatan tersebut membuat Prabowo Subianto yang berusia 72 tahun dan pernah tersangkut kasus pelanggaran HAM dapat melenggang di Pilpres 2024. Prabowo maju sebagai capres didampingi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

Selain Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, MK juga memutuskan perkara serupa dengan nomor 104/PUU-XXI/2023 oleh Gulfino Guevarrato. Dalam permohonan, Gulfino meminta MK agar menetapkan batas maksimal usia capres-cawapres maksimal 65 tahun. 

Terdapat juga permohonan bernomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono. Kedua permohonan ini juga ditolak oleh MK. Mahkamah menganggap bahwa pemohonan telah kehilangan objek permohonan.

Dalam sidang hari ini, MK juga menolak permohonan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 21 tahun dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin 23 Oktober 2023. Permohonan tersebut diajukan oleh Guy Rangga Boro yang teregister dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023. 

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Anwar. Dalam permohonannya, Guy Rangga meminta MK agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 21 tahun.

Baca Juga: 

Selain permohonan yang diajukan Guy Rangga, terdapat permohonan serupa yang diajukan Riko Andi Sinaga dengan register perkara nomor 96/PUU-XXI/2023. Permohonan yang diajukan senada dengan Guy namun ia meminta agar MK memberikan batas usia paling rendah 25 tahun. Kedua permohonan itu sama-sama ditolak oleh hakim MK.

Alasan MK menolak kedua permohonan tersebut objek yang dimohonkan tidak berbeda dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yaitu tentang Pasal 169 huruf q UU Pemilu. MK sendiri telah memutus dan mengabulkan sebagian permohonan dari Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga telah memiliki pemaknaan baru.

Dalam konklusinya, Anwar Usman menyebutkan permohonan a quo yang diajukan kedua pemohon itu telahkehilangan objek. Oleh karenanya kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 23 Oct 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories