Agus Salim Jabat Kajati Sulsel, Eks Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi

Kajati Sulsel yang baru, Agus Salim. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel resmi berganti. Pejabat lama Leonard Eben Ezer dimutasi sebagai staf ahli Jaksa Agung. Penggantinya adalah Agus Salim yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tengah.

Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2024 Tanggal 18 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Diketahui, Agus Salim pernah bergabung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 8 tahun bertugas di lembaga anti rasuah tersebut, Agus Salim telah menangani beberapa kasus yang menarik perhatian publik, salah satunya kasus korupsi wisma atlet.

Baca Juga: 

Pasca menjalankan tugas sebagai Jaksa di KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi kepercayaan kepada Agus Salim menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Belopa.

Setelah menjalankan tugas sebagai Kajari Belopa,  Agus Salim dipromosikan sebagai Asintel Kejati Lampung, dari Asintel dipercaya untuk menjabat Kasubdit di Kejagung.

Tugas berikutnya adalah menjadi Asisten Pidana khusus (Aspidsus) di Kejati Sumatera Utara. Kemudian kembali lagi menjadi Kasubdit di Kejagung dan Koordinator pada Bidang Pidsus di Kejagung.

Agus Salim selanjutnya mendapat promosi untuk menjalankan tugas ke wilayah Timur Indonesia, tepatnya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua. Setelah dari Timur, Agus Salim ditempatkan lagi ke arah Barat, tepatnya menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara.

Baca Juga: 

Sekitar 8 bulan lebih bertugas di Sumut, Agus Salim dipercaya untuk menjabat sebagai Direktur Eksekusi kemudian dimutasi lagi jadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung RI.

Jaksa yang selama 8 tahun bertugas di KPK itu sebelum menjadi Kajati Sulsel dipercaya menduduki jabatan sebagai Kajati Sulteng di Palu. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories