Ekonomi & Bisnis
Pertamina Bakal Terapkan Pembatasan Pengisian BBM Subsidi di SPBU per Hari
MAKASSARINSIGHT.com - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana bakal memberlakukan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU untuk pengendalian distribusi BBM bersubsidi di Tanah Air.
Hal itu seperti yang disampaikan Anggota BPH Migas Saleh Abdurahman yang menyebutkan pembeli akan dijatah per hari setiap mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Jika jatah BBM subsidi pembeli habis, maka tidak akan dapat lagi membeli BBM subsidi di SPBU manapun.
"Contoh, Pertamina melakukan full cycle trial pilot project di 34 kabupaten/kota. Jika itu diimplementasikan, konsumen yang sudah isi 60 liter jatah hariannya itu di SPBU A, maka nggak bisa mengisi di SPBU A lagi, SPBU B, SPBU C, karena kuota di hari ini sudah habis," katanya dalam keterangan pers, dikutip Kamis (12/1/2023).
Baca Juga:
- Gubernur Sulsel Minta Perketat Pengawasan di Sekolah, Memastikan Para Siswa Aman
- Unhas-PT Vale Jalin Kerjasama Peningkatan SDM Bidang Industri Pertambangan
- Sulsel Ekspor Jagung ke Filipina, Nilainya Rp30,34 Miliar
- Cukup Meditasi Lima Menit, Efektif Tingkatkan Fokus dan Kualitas Tidur
- Jenderal Dudung Janjikan Tambahan Kuota Rekruitmen Calon Prajurit TNI Khusus Sulsel
BBM jenis subsidi yang akan diterapkan pada wacana tersebut adalah Pertalite dan Solar yang akan dibatasi jumlah pembeliannya dalam sehari. Adapun pengendalian distribusi BBM subsidi itu akan dintegrasikan dengan sistem berbasis IT melalui aplikasi MyPertamina yang saat ini dimiliki Pertamina.
Namun, kebijakan itu masih belum terealisasi dan masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Sementara itu, Saleh menyebut kalau aturan pembatasan BBM bersubsidi jenis Solar terdiri dari tiga elemen. Pertama secara kuota yang ditentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, lalu harga jual dan target konsumen yang juga sudah ditentukan.
"Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsdinya solarnya itu betul-betul diterima oleh penerima yang berhak," terang Saleh.
Tulisan ini telah tayang di lyfebengkulu.com oleh Herlina pada 12 Jan 2023