Makassar Kini
Operasi Keselamatan Pallawa 2023, Pengendara yang Melanggar Kendaraannya Akan Disita 3 Bulan
MAKASSARINSIGHT.com – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) lingkup Polda Sulsel menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2023. Pelaksanaan operasi mulai 7 sampai 20 Februari 2023.
Polrestabes Makassar pun telah menyiapkan sanksi tegas bagi para pelanggar yang berat. Salah satunya, kendaraan masuk kategori pelanggar berat akan disita dan baru dibebaskan usai hari raya Idul Fitri.
“Ini khusus pelanggaran yang dinilai berat dan meresahkan kamseltibcar akan dilakukan penyitaan ranmor hingga 3 bulan atau habis lebaran,” tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga:
- Nikel dan Komoditi Ikan Mendominasi, Ekspor Sulsel Periode Desember 2022 Capai USD234,71 Juta
- Lebih Mudah, Ini Cara Pengajuan KPR ke 3 Bank Sekaligus Lewat Aplikasi
- Banjir Melanda, Peringatan Hari Jadi Kota Parepare ke 63 Ditunda
- City Terancam Sanksi, Liverpool dan MU Diuntungkan
Adapun ia menjelaskan, ada tujuh pelanggar yang akan ditindak dalam operasi kali ini. Diantaranya, kendaraan bermotor (Ranmor) modifikasi seperti knalpot bronk, strobo yang biasa dilakukan oleh pengawalan secara liar.
Kemudian, TNKB palsu / tidak pakai TNKB termasuk pengecekan terhadap Pengesahan STNK yang telah habis masa berlaku. Berikutnya, pengendara dibawah umur dan yang tidak memiliki SIM.
Selain itu, pelanggaran penggunaan Helm SNI dan Sabuk pengaman bagi roda 4 juga masuk dalam operasi ini. Bahkan, turut pula akan ditindak bagi pengemudi yang melawan arus termasuk melanggar marka serta menerobos lampu APIL.
Baca Juga:
- Ini Transfer Kejutan Bursa Januari di Liga Premier Inggris
- Makassar Tuan Rumah Rakernas Apeksi, Momentum Pemulihan Ekonomi
- Bencana Banjir Parepare, Gelora Sulsel Terjunkan Tim Bantu Warga Terdampak
“Kami juga akan menindak pelaku balap liar dan pengendara yang mengemudikan ranmor dengan cara tidak berkeselamatan termasuk memacu kecepatan kendaraan yang tidak wajar terutama malam hari. Terakhir, Overloading dan Ranmor Truk masuk kota pada siang hari / melanggar rambu larangan masuk pada jam tertentu,” paparnya. (***)