Rabu, 08 Maret 2023 12:01 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian hingga Rp4,5 triliun dari tata kelola penyelenggaraaan jalan tol di Indonesia. Potensi kerugian itu muncul dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan, hingga pengambilalihan konsesi.
Informasi yang dihimpun TrenAsia, sebanyak 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum mengembalikan dana Badan Layanan Umum (BLU) senilai Rp4,2 triliun. Delapan di antaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran hingga tahun depan. Kemudian, belum ada informasi terkait pembayaran terhadap nilai tambah bunga dana bergulir senilai Rp394 miliar yang merupakan pendapatan negara.
Pembangunan tol di Indonesia mencapai 2.923 kilometer berupa 33 ruas jalan tol dengan nilai investasi Rp593,2 triliun sejak tahun 2016 atau era kepemimpinan Joko Widodo. KPK dalam keterangan resminya menyatakan ada temuan titik rawan korupsi karena lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan BUJT yang tidak melaksanakan kewajiban.
“Hal ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun,” tulis KPK dalam akun Twitter resminya, dikutip TrenAsia, Rabu 8 Maret 2023.
Baca Juga:
KPK menguraikan masalah dalam proses perencanaan bersumber dari pemerintah yang masih memakai aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Problem di tahap lelang yakni adanya temuan dokumen lelang yang tidak memuat cukup informasi atas kondisi teknis dari ruas tol. Hal ini membuat pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan pembangunan tertunda.
Adapun dalam proses pengawasan, belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT. “Akibatnya, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau maksimal,” beber KPK.
Selain itu, potensi benturan kepentingan ikut menjadi faktor penyebab carut marutnya pengelolaan jalan tol di Tanah Air. KPK mencium benturan kepentingan menyusul investasi pembangunan yang didominasi BUMN Karya (Pemerintah) sebesar 61,9%.
KPK juga menyoroti ketiadaan aturan tentang penyerahan pengelolaan jalan tol lebih lanjut. “Hal ini menyebabkan mekanisme pasca-pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu,” ungkap KPK.
Lebih lanjut, komisi antirasuah itu mengatakan lemahnya pengawasan membuat sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi memicu kerugian negara mencapai Rp4,5 triliun. “Ini perlu segera dibenahi,” tegas KPK.
Baca Juga:
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 08 Mar 2023