Wali Kota : Masuk Mall dan THM, Pengunjung Harus Punya Sertifikat

Selasa, 24 Agustus 2021 15:05 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Danny Pomanto
Danny Pomanto

Mal hingga tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), boleh beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 terbaru. Tapi, pedagang hingga pengunjung diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

"Terbaru kan (kapasitas) mal 50 persen, THM 25 persen, semua berakhir jam 8 malam kecuali warteg sampai jam 10," kata Danny, Selasa (24/8/2021).

SE perpanjangan PPKM tersebut diteken Danny dengan nomor 443.01/413/S.Edar/ Kesbangpol/VIII/2021 dan berlaku hingga 6 September 2021. Kendati bisa buka, Danny mewajibkan pengusaha mal dan para pegawainya wajib vaksin.

"Mal itu sudah ada standar, pengusaha mal sama pegawai pemilik tenant wajib vaksin semua," ungkap Danny.

Namun persyaratan wajib vaksin untuk pelaku usaha mal dan pegawainya tersebut belakangan disesuaikan. Danny menyebut asosiasi mal meminta pengunjung juga diwajibkan vaksin jika ingin masuk ke mal.

"Mereka (asosiasi mal) yang sendiri minta itu (pengunjung mal juga wajib vaksin), asosiasi mal sudah menerapkan standar. Makanya saya kemarin izin kasi masuk persyaratan (para pengunjung mal wajib vaksin)," kata Danny.

Menurut Danny, pihak asosiasi mal mengaku telah menyiapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi apakah pengunjung mal sudah vaksin atau belum.

"Ketua asosiasi sampaikan 'Pak kita juga mau pakai aplikasi peduli lindungi sekaligus pertanggungjawaban berapa orang yang masuk," ungkap Danny.

Sementara ini, kata Danny, wajib vaksin bagi pengunjung hanya berlaku jika ingin masuk ke mal. Sementara untuk sektor usaha lainnya, seperti THM, belum diterapkan.

"Hanya mal, THM akan digunakan juga itu. Tapi nanti kita lihat dululah," beber Danny.

Selain mal dan THM, pasar tradisional, laundry hingga barbershop sudah diperbolehkan buka. Kegiatan sejenis seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pedagang asongan, dan pasar loak juga sudah bisa buka.

Termasuk pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer.

"Dapat dibuka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi," ungkap Danny.

Namun Danny mengingatkan masyarakat tak boleh bereuforia berlebihan terkait sejumlah relaksasi dalam PPKM. Sebab, kata dia, angka terkonfirmasi positif COVID-19 bisa kembali naik apabila masyarakat lengah.

"Jadi yang pertama adalah walaupun seperti itu, Makassar sudah di bawah 100, tapi bukan berarti kita sudah memang, karena itu sudah naik lagi," katanya.

"Jadi jangan lengah. Justru pada saat sekarang ini kita harus kompak menekan terus sampai ke bawah supaya tidak naik lagi, termasuk mempercepat vaksinasi," kata Danny.