Jumat, 08 Mei 2020 20:42 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
PSBB Kota Makassar tahap 2 dipastikan tidak akan mengalami pelonggran signfikan demi untuk memaksimalkan upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali mengatakan, perpanjangan pembatasan sosial tahap 2 tetap mengacu pada Perwali sebelumnya.
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Kota Makassar telah diperpanjang sejak 8 Mei hingga 22 Mei 2020.
“Kita tetap merujuk pada Perwali No 22 Tahun 2020. Itu satu-satunya rujukan, tidak ada pelonggaran,” kata Ismail dikutip Jumat (8/5/2020).
Sampai saat ini belum ada perombakan Perwali yang membolehkan toko non-sembako boleh beroperasi di tengah pandemi.
Ismail menyebut, Perwali merupakan perangkat dari Permenkes. Bila ada pelonggaran itu hanya dari segi aktivitas saja.
Menanggapi soal toko Agung yang masih tetap beroperasi dan menerima layanan secara online setelah izin usahanya dicabut.
“Izin usaha dicabut berarti tidak ada aktivitas. Kalau itu terjadi berarti terjadi pembangkangan dong,” tegas Ismail.
Sebelumnya, Gubernur Nurdin Abdullah melontakan pernyataan yang membolehkan toko Agung buka selama memenuhi protokol Covid-19, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
Ismail mengatakan, pemerintah kota tegas mengacu pada Perwali yang mengatur pelaksanaan PSBB di Kota Makassar.
“Untuk masyarakat Makassar yang dijadikan rujukan adalah Perwali Kota Makassar,” pungkasnya.