Sejarah Pilkada Serentak 2024
Rabu, 22 Januari 2025 13:58 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com — Kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2024 lalu dan telah ditetapkan KPU karena tidak ada perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
Hal ini terkuak setelah Pemerintah dan DPR menyepakati pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati akan berlangsung dua tahap.
Tahap pertama, ialah mereka yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 lalu dan tidak sedang menjalani sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Pelantikan tahap pertama ini akan berlangsung pada 6 Februari 2024. Keputusan ini diambil setelah Komisi II DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, di Senayan, pada Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk dilaksanakan Pelantikan Serentak, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,” bunyi kesimpulan rapat tersebut.
Yang menarik dari pelantikan nantinya, yakni untuk pertama kalinya Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati dilantik oleh Presiden RI.
Baca Juga:
“Bahkan sejak tahun 1945, ini pertama kalinya bupati dilantik Presiden. Biasanya hanya Gubernur,” kata Mendagri Tito Karnavian saat rapat dengan Anggota Komisi II DPR.
Berdasarkan rapat tersebut juga dipaparkan, saat ini ada 21 hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak diperkarakan di MK. Sedangkan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota sebanyak 50 daerah. Dan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tercatat 225 daerah yang tidak sedang menjalani sidang perkara di MK.
Komisi II DPR RI juga meminta Mendagri segera mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden sebagai landasan dilakukannya pelantikan kepala daerah 2025. (***)
2 bulan yang lalu