Terbitkan IKD untuk Karyawan, Perumda Parkir Siap Sukseskan Program Pemkot Makassar

Rabu, 16 Agustus 2023 14:40 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

IMG-20230816-WA0020.jpg
Proses penerbitan IKD untuk karyawan Perumda Parkir Makassar Raya, Rabu (16/8/2023). (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Perumda Parkir Makassar Raya mendukung penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang dilakukan secara bertahap mulai dari lingkup ASN/BUMD lingkup Pemerintah Kota Makassar. Program ini dijalankan di kantor Jalan Hati Mulia, Kamis (16/8/2023) pagi.

"Intinya Perumda Parkir siap menyukseskan program  Pemerintah Kota Makassar.  Termasuk mendukung Disdukcapil dalam mencapai target 25% dari wajib KTP IKD,"ujar Dirut Perumda Parkir Makassar, Yulianti Tomu.

Menurut dia, fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas. Persyaratan pengunaan IKD adalah Sudah perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el fisik, memiliki gawai pintar (smartphone), email dan internet. Berikut ini cara aktivasi IKD di smartphone.

Baca Juga: 

"Penggunaan aplikasi IKD tersebut aman dan mempermudah serta mempercepat transaksi pelayanan dalam bentuk digital,"ungkap dia.

Apalagi lanjutnya, langkah - langkah membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Disdukcapil OKU - IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan.

Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui pegawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Baca Juga: 

Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 Permendagri 72/2022 dimaksud, juga disebutkan bahwa setiap penduduk yang telah memiliki KTP-el fisik dapat memiliki Identitas Kependudukan Digital. (**)