Bapenda Makassar
Jumat, 02 Oktober 2026 22:04 WIB
Penulis:El Putra
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar memastikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak mengalami kenaikan sepanjang 2026 hingga 2027. Di saat yang sama, Pemkot Makassar memberikan keringanan pajak hingga 75 persen bagi kelompok masyarakat tertentu.
Kebijakan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Meski tidak menaikkan PBB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai 86 persen hingga akhir September 2026.
Kepala Bapenda Kota Makassar Andi Asminullah mengatakan, keputusan mempertahankan PBB-P2 dan NJOP merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga kemampuan bayar masyarakat.
“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” ujar Andi Asminullah, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, PBB merupakan jenis pajak yang bersentuhan langsung dengan berbagai lapisan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan mengenai penyesuaian pajak harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat.
“PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” jelasnya.
Selain tidak menaikkan PBB, Pemkot Makassar juga memberikan kebijakan pengurangan PBB-P2 bagi kelompok masyarakat tertentu, di antaranya masyarakat kurang mampu, pensiunan, dan veteran.
Untuk masyarakat kurang mampu, pengurangan PBB dapat diberikan hingga 50 persen dengan mengajukan permohonan yang dilengkapi surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.
Sementara bagi veteran, pengurangan PBB diberikan hingga 70 sampai 75 persen sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok tersebut.
“Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan,” ungkapnya.
Hingga tahun ini, sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima fasilitas pengurangan PBB. Penerima keringanan tersebut didominasi pensiunan dan masyarakat kurang mampu, termasuk veteran.
Di sisi lain, Bapenda tetap melakukan optimalisasi penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Salah satu strategi yang diterapkan adalah pemasangan baliho pada objek pajak dengan nilai tunggakan cukup besar.
Strategi tersebut mulai mendapat respons dari wajib pajak. Sejumlah pemilik objek pajak yang dipasangi baliho disebut langsung menghubungi Bapenda dalam satu hingga dua hari setelah pemasangan dan menyatakan kesediaan melunasi tunggakan.
“Yang kami pasangi baliho itu objek pajak yang sudah menunggak, terutama yang nilai tagihannya cukup besar,” katanya.
Andi Asminullah menegaskan, kebijakan perpajakan Pemkot Makassar diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan kebutuhan pemerintah daerah dalam mengamankan pendapatan.
“Kami berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan ekonomi warga dan keberlanjutan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Realisasi PBB Capai 86 Persen
Di tengah kebijakan tidak menaikkan PBB, penerimaan pajak daerah dari sektor tersebut tetap menunjukkan capaian positif. Hingga akhir September 2026, realisasi PBB-P2 Kota Makassar telah mencapai sekitar 86 persen.
Dari target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp295 miliar tahun ini, realisasi telah mencapai sekitar Rp250 miliar. Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berada di angka 83 persen.
“Alhamdulillah, terakhir itu sudah 86 persen. Ini pencapaian luar biasa. Target kita di atas 80 persen, ternyata bisa di angka 86 persen. Ini tentu hasil kerja teman-teman di PBB secara luar biasa,” terang Andi Asminullah.
Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan PBB Makassar tahun ini juga mencatat surplus lebih dari Rp6 miliar.
Bapenda optimistis target Rp295 miliar dapat tercapai hingga akhir Desember 2026. Dengan capaian sekitar 86 persen, masih terdapat sekitar 14 persen atau kurang lebih Rp40 miliar penerimaan yang perlu dikejar dalam tiga bulan terakhir.
“Kalau tahun lalu bisa mencapai target, maka tahun ini tentu harus bisa mendapatkan persentase yang lebih. Insyaallah, target bisa tercapai di akhir tahun,” jelasnya.
Dari sebaran wilayah, tiga kecamatan telah mencatat realisasi PBB hingga 100 persen, yakni Kecamatan Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang, dan Bontoala. Sementara Kecamatan Manggala tercatat sebagai wilayah dengan tingkat realisasi PBB terendah.
Andi Asminullah mengapresiasi kepatuhan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan, khususnya Ujung Tanah dan Sangkarrang.
“Ini kemajuan yang sangat bagus. Berarti masyarakat pesisir dan kepulauan pun sudah sadar untuk taat membayarkan pajak,” ungkapnya.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari peran perangkat kewilayahan, mulai dari camat, lurah hingga RT/RW dalam mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga:
NJOP Tidak Naik
Selain mempertahankan PBB-P2, Pemkot Makassar juga tidak menaikkan NJOP pada 2026. Andi Asminullah menjelaskan, nilai NJOP di Makassar bervariasi sesuai karakteristik dan lokasi objek pajak.
Nilainya berkisar dari sekitar Rp300 ribu hingga Rp28 juta. NJOP tertinggi umumnya berada di kawasan strategis dan jalan protokol, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, sementara kawasan pinggiran memiliki nilai relatif lebih rendah.
Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan zonasi serta hasil penilaian atau appraisal oleh tenaga profesional.
Dari sisi pendapatan daerah, PBB menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Dari total PAD yang berada di kisaran Rp2,3 triliun, kontribusi PBB mencapai lebih dari Rp290 miliar atau sekitar 14 persen.
“PBB bukan yang terbesar, tetapi cukup signifikan kontribusinya. Kami optimistis, melalui kolaborasi jajaran kewilayahan, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta strategi penagihan yang lebih efektif, target PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai sepenuhnya,” tutup Andi Asminullah. (*)