Kamis, 06 Februari 2020 19:20 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Pemerintah Kota Makassar belum berani memastikan akan mengikuti wacana penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan alasan menunggu regulasi yang akan diterbitkan pemerintah pusat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melempar wacana akan menghapus IMB.
Wacana itu sendiri diharapkan bisa menjadi bentuk kemudahan investasi dan ditargetkan terealisasi tahun ini.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar masih menerima permohonan penerbitan IMB hingga saat ini. Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur perihal penghapusan IMB.
"Pemkot belum jalankan karena kami di pemerintah daerah menunggu regulasi yang ada di pusat," kata Kepala Bidang IMB Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Faisal Burhan, Kamis (6/2/2020).
Dia mengatakan, pihaknya siap menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Meski diakui Faisal, kebijakan itu akan memberikan dampak kepada pemerintah daerah. Salah satunya hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang ditarik melalui pengurusan IMB.
"Potensi pendapatan di IMB inikan cukup besar, itu kalau dihapuskan pasti besar juga potensi kita yang hilang. Tapi pada prinsipnya kita akan ikut apa yang menjadi kebijakan Pusat," bebernya.
Dikatakan Faisal, pengurusan IMB kerap kali dikeluhkan masyarakat. Padahal menurut dia, untuk mengurus izin tidak butuh banyak waktu. Yang lama jika dokumen itu diurus oleh pihak ketiga atau calo.
Olehnya itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan calo dalam setiap pengurusan izin.
"Masih ada masyarakat yang menggunakan jasa pihak ketiga, nah ini yang harus kita sikapi bersama agar informasi yang kita sampaikan itu betul-betul sampai, sebab bisa jadi kalau melalui perantara ada informasi yang terpotong," ujar Faisal.
Dia menyebutkan dari ribuan IMB yang terbit mayoritas untuk rumah tinggal. Sedangkan, retribusi untuk rumah tinggal hanya Rp1 juta, sehingga besaran pendapatan dari IMB belum bisa mencapai target.
Sementara, Kepala Seksi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Muh Al Gazali menyebutkan, ada 5.038 IMB yang diterbitkan sepanjang 2019.
Ribuan IMB ini berbeda-beda jenisnya, mulai dari rumah tinggal, rumah toko hingga fasilitas umum lainnya seperti masjid, gereja dan sekolah.
"2019 itu ada 5.038 IMB yang kita terbitkan," kata dia singkat.
Berdasarkan data Dinas PM-PTSP, penerbitan IMB terbanyak di Desember mencapai 1.048 izin, Mei 660 izin, September 646 izin, Agustus 473 izin, Juli 423 izin, Oktober 379 izin, April 330 izin, Maret 299 izin, November 296 izin, Januari 242 izin, Februari 142 izin, dan Juni 100 izin.
Jika dibandingkan tahun lalu, di bulan tertentu ada yang mengalami kenaikan signifikan. Semisal, di Februari pada 2018 lalu izin yang diterbitkan hanya 83 izin.
Begitu juga di Januari yang izinnya hanya 119, September 356 izin, dan di Juli hanya 235 izin. Namun ada pula yang mengalami penurunan drastis seperti di Mei tahun lalu izin yang diterbitkan mencapai 749 izin.
Agustus 509 izin, Maret 375 izin, dan Juni yang mencapai 195 izin.
"Sekarang masih ada pengurusan IMB, kan baru wacana belum ada regulasi. Nanti ada regulasi baru kita terapkan," tutupnya.