Sengketa Gedung Hamrawati Makassar: Penyebab, Perjalanan Kasus dan Polemik Kepemilikan

Kamis, 13 Februari 2025 08:06 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Editor:Rizal Nafkar

Screenshot_61-514965667.webp
Gas air mata, barikade aparat, dan kobaran api mewarnai eksekusi lahan Gedung Hamrawati di Makassar (ISR)

MAKASSARINSIGHT.com -- Ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, menolak rencana eksekusi lahan yang ditempati Gedung Hamrawati Yusuf. Massa memblokir jalan sejak Kamis pagi (13/2/2025) menyebabkan kemacetan panjang di salah satu ruas utama Kota Makassar. 

Sengketa lahan ini bermula dari klaim kepemilikan oleh A. Baso Matutu, yang mengaku sebagai ahli waris dari Andi Tjinjing Karaeng Lengkese. Klaim ini kemudian menggugat ahli waris Hamat Yusuf, pemilik sah yang telah menguasai tanah tersebut selama 78 tahun.

Dalam proses hukum yang berjalan sejak 2018, ditemukan bahwa A. Baso Matutu menggunakan surat keterangan tanah yang diduga palsu. Ia pun telah divonis bersalah dan menjalani hukuman atas pemalsuan dokumen tersebut. Meski demikian, konflik kepemilikan lahan masih berlanjut di pengadilan. 

Ahli waris Hamat Yusuf telah mengajukan 60 alat bukti surat untuk memperkuat klaim kepemilikan mereka. Mereka juga mengadukan kasus ini ke DPRD Makassar pada April 2022 guna mencari solusi hukum yang adil. 

Dalam aksi yang berlangsung Kamis ini, massa yang terdiri dari keluarga ahli waris dan warga sekitar menuntut kejelasan hukum atas lahan tersebut. Mereka menolak eksekusi yang dianggap tidak sah dan meminta pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini dengan transparan. 

“Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini, memiliki bukti kepemilikan yang sah, tapi kenapa masih ada upaya penggusuran? Kami hanya ingin keadilan,” ujar salah satu perwakilan ahli waris dalam orasinya. 

Para demonstran juga membawa spanduk dan membakar ban di tengah jalan sebagai bentuk protes. Aparat kepolisian turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mengurai kemacetan. 

Informasi yang dihimpun, Pengadilan Negeri Makassar dikabarkan bakal melaksanakan eksekusi lahan Gedung Hamrawati Kamis (13/2/2025) ini, meski sebenarnya belum ada keputusan final terkait lahan tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencari jalan tengah dalam penyelesaian sengketa. 

Menurut data Pengadilan Negeri Makassar, 80 persen kasus perdata yang mereka tangani adalah sengketa tanah. Hal ini menunjukkan tingginya permasalahan agraria di kota tersebut, termasuk lemahnya pendataan aset yang kerap berujung pada perebutan lahan. 

Hingga berita ini diturunkan, aksi demonstrasi masih berlangsung. Ahli waris Hamat Yusuf berharap pemerintah dan pengadilan memberikan kepastian hukum yang berpihak pada fakta dan keadilan. Mereka juga menegaskan akan terus berjuang mempertahankan tanah mereka dari upaya penggusuran yang mereka anggap tidak sah. 

Kasus ini menjadi cerminan persoalan agraria yang masih menjadi tantangan besar di Makassar. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah tegas guna mencegah konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang terdampak.